Jakarta, CNN Indonesia —
Istilah MPR, DPR, dan DPD sering Anda dengar dalam konteks pemerintahan Indonesia. Masih ingat kepanjangan MPR, DPR, dan DPD?
MPR, DPR dan DPD adalah lembaga legislatif di Indonesia. Masing-masing mempunyai peran atau tugasnya masing-masing untuk kepentingan negara yang diatur dalam UUD 1945.
DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sedangkan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang juga dipilih melalui pemilihan umum.
Singkatan dari MPR, DPR dan DPD
Berikut singkatan MPR, DPR, dan DPD beserta fungsinya, dirangkum dari berbagai sumber. 1.MPR
MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Nasional. MPR merupakan lembaga tinggi negara yang beranggotakan DPR dan DPD. Tugas dan tanggung jawab MNR antara lain: Perubahan dan pengesahan konstitusi Pelantikan presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum pada rapat pleno MNR Keputusan atas usulan DNR berdasarkan keputusan MNR Mahkamah Konstitusi. selama masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden, setelah presiden dan/atau wakil presiden memberikan kesempatan menjelaskan dalam sidang paripurna MPR. Pelantikan wakil presiden sebagai presiden, apabila presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari jabatannya dan tidak dapat melaksanakan tugasnya selama masa jabatannya, dari dua calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan. partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya pada pemilu sebelumnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, sampai masa jabatannya berakhir paling lambat tiga puluh hari. Ini mendefinisikan aturan perilaku dan kode etik MPR.
2.DPR
Singkatan DPR : Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut: Penyusunan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Penyusunan dan revisi rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan rancangan undang-undang yang diusulkan DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan pemantapan program legislasi nasional) pengelolaan daerah atas sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD bersama-sama dengan Presiden Menerima atau menolak keputusan Pemerintah dan bukan undang-undang (diusulkan oleh Presiden); disahkan menjadi undang-undang DPD ke-3
DPD adalah singkatan dari Badan Perwakilan Daerah. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut: Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, unifikasi, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keseimbangan pusat dan daerah. . urusan keuangan. Ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pertimbangkan untuk menyusun rancangan undang-undang tentang pendapatan dan belanja negara, serta rancangan undang-undang tentang pajak, pendidikan, dan agama. Serta menjadi pertimbangan DPR dalam memilih anggota BPK. Mengawasi pelaksanaan undang-undang tentang otonomi wilayah, pembentukan, pemekaran dan penyatuan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, perpajakan, pendidikan dan agama, dan Menyampaikan hasil pemantauan kepada DPR sebagai bahan tindak lanjut. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait otonomi wilayah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, unifikasi, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda)
Untuk mengingatkan kembali, berikut beberapa contoh singkatan yang berkaitan dengan lembaga pemerintah Indonesia beserta singkatannya. MPR – Majelis Nasional Permusyawaratan Rakyat DPR – Dewan Perwakilan Rakyat DPD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah BPK – Badan Pemeriksa Keuangan Mahkamah Agung – Mahkamah Agung MK – KI Mahkamah Konstitusi – Badan Yudisial DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Demikian penjelasan mengenai pengertian MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga mempunyai peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. (avd/fef)