Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jateng diyakini telah menerima nama-nama calon tersangka kasus dugaan penyalahgunaan PPDS Anestesi Undip.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Paul Artanta mengatakan, kasus dugaan perundungan di lingkungan akademik PPDS Undip telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Meski penyelidikan telah dimulai, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Artanta mengaku belum bisa melepas calon tersangka saat ini karena penyidik masih perlu mendalami kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik perlu berhati-hati dan harus menelusuri beberapa syarat untuk menetapkan tersangka.
Penyidik hati-hati, asas praduga tak bersalah harus ditegakkan, ujarnya, Selasa (15/10) di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip Antara.
Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, polisi mengirimkan surat pemberitahuan permulaan penyidikan ke Kejaksaan Agung (SPDP) namun tidak menetapkan tersangka.
Menurut dia, per 7 Oktober 2024, polisi menaikkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penyidikan. Dia menjelaskan, kasus tersebut ditangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Kompol Johansson Simamora.
“Para ahli, Biro Investigasi, dan Biro Kriminal Umum juga dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Artanta.
Dia memastikan polisi akan mempercepat penyidikan kasus tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut Artanta, hingga Selasa kemarin, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi dalam kasus tersebut, baik orang tua program pendidikan maupun mahasiswa program doktoral junior.
Sebanyak 48 saksi yang terdiri dari saksi senior dan junior korban almarhum dr Aulia Risma datang ke kampus tersebut.
“Semua saksi ini terkait dengan kasus perundungan ini. Sangat relatif. Baik yang lebih tua maupun yang lebih muda, saksi ahli, serta seluruh institusi yang terkait dengan masalah ini,” kata Artanta.
Artanta juga mengatakan, saat mengusut kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami kasus pungli yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademik PPDS anestesi Undip.
Kasus dugaan perundungan akademik di PPDS Undip sebelumnya bermula setelah seorang mahasiswa, Dr Auliya Rism, bunuh diri di asramanya di Jalan Lemponsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Meninggalnya dr Aulia Risma yang diketahui pada 12 Agustus 2024 diduga terkait dengan perundungan di sekolah di tempat dia belajar.
Kementerian Kesehatan juga menghentikan sementara PPDS Anestesi Undip. Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan skorsing PPDS Anestesi Undip dicabut setelah terungkapnya dugaan kejadian perundungan.
Keluarga almarhum dr Aulia Risma pun melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke Polda Jateng pada 4 September 2024.
Menanggapi kasus tersebut sedang didalami namun belum ada tersangkanya, keluarga almarhum mengaku masih menunggu tindakan polisi.
“Keluarga pertama kecewa karena identifikasi tersangka hari ini tidak bisa diselesaikan. Namun setelah mendengarkan penjelasan Polda, kami akan memahaminya,” kata Misyal Ahmad, pengacara keluarga korban, Selasa lalu, dikutip detikJateng.
“Karena masih perlu keterangan saksi untuk mengeskalasinya. Karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan akan agak merepotkan,” imbuhnya.
Menurutnya, yang utama adalah pelakunya harus bertanggung jawab dan dihukum setimpal.
(antara tim/anak)