Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Konstitusi (MK) PT Taspen (Percelo) meminta ketentuan kepada Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasi selama cuti yang meminta penundaan penyidikan perusahaan tersebut di KPK atas tuduhan korupsi terkait teknik investasi virtualnya. . ditolak. Tahun 2019.
“Kami menolak permohonan Pemohon terhadap peraturan tersebut dan menolak seluruh permohonan Pemohon,” kata Menteri Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang umum pembacaan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (10). /16/16). ).
Dalam permohonan sementara, Bapak Antonius Kosasi meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda penyidikan terhadap Bapak Lee terkait uji materi undang-undang tipikor yang dimintanya.
Selain itu, Antonius Kosasi juga mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tidak jelas apa yang termasuk dalam tindakan pidana, perdata, atau administratif.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan berencana mengeluarkan putusan atas permohonan sementara bersamaan dengan putusan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Permintaan peraturan diputuskan dalam keputusan akhir, dan norma hukum yang dimintakan pengujian segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Hakim Konstitusi Eni Nuveningsi.
Dalam pengujiannya, pengadilan menilai Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi memuat unsur “setiap orang”. “Perkaya diri Anda sendiri, orang lain, atau bisnis Anda.” “Itu melanggar hukum.” Hal yang sama juga berlaku untuk “memiliki dampak negatif terhadap keuangan nasional dan perekonomian nasional.”
Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juga memuat unsur seperti “siapa pun”. “Untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan”; “Penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan, atau sarana karena kedudukan atau kedudukan seseorang.” dan “berdampak buruk pada keuangan negara dan perekonomian negara.”
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyebut ketentuan normatif Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan dari ketakutan akan hal yang tidak dapat dihindari. . Sesuatu.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan, menurut undang-undang, tuntutan Antonius Cosassi sama sekali tidak beralasan. Pemeriksaan terhadap Antonius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi seputar investasi fiktif di PT Taspen (Percelo) dan sumbangan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada akhir triwulan I 2024.
Dampak dari pengusutan dugaan korupsi terkait investasi bodong PT Taspen (Percelo) pada tahun 2019 adalah pemecatan Direktur Utama PT Taspen (Percelo), Bapak Antonius NS Kosasi, oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN). ) Eric Tohill.
Selanjutnya, Antonius Kosassi diperiksa terkait kebijakannya sebagai direktur investasi dan ketua komite investasi yang merekomendasikan penggelaran dana PT Taspen (Perselo) sebesar 1 triliun rupiah.
Penuntutan terhadap Antonius Kosasih terkait dengan perannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019 hingga 2020 dan perannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada tahun 2020 hingga 2024.
(semut/anak)