Jakarta, CNN Indonesia —
Bangsa Indonesia dapat mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024 untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang gugur dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024. .
Kemudian keesokan harinya, 1 Oktober 2024, pengibaran bendera tiang penuh pada pukul 06.00 waktu setempat.
Mereka selanjutnya akan menggelar upacara di kantor masing-masing pada 1 Oktober 2024 pukul 08.00 waktu setempat atau upacara yang dilakukan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera dikibarkan dengan hormat.
Diawali dengan mengibarkan bendera hingga mencapai puncak tiang bendera dan berhenti sejenak selama satu menit untuk menunjukkan rasa hormat. Bendera kemudian diturunkan hingga setengah tiang.
Mengapa bendera dikibarkan setengah tiang pada tanggal 30 September?
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September merupakan penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September, kita berharap masyarakat Indonesia dapat mengingat dan mengingat pengorbanan para pahlawan yang berjuang untuk negara.
Terbang setengah tiang juga mencerminkan rasa suka cita dan solidaritas. Aksi ini menjadi simbol bahwa perjuangan para pahlawan dihargai dan tidak akan dilupakan oleh generasi mendatang.
Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga diharapkan dapat membangkitkan rasa cinta tanah air dan kesadaran akan pentingnya melestarikan nilai-nilai Pancasila.
Dirangkum dari situs resmi Ensiklopedia Sejarah Indonesia (Kemdikbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, G30S adalah penculikan dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat dan seorang ajudannya di Jakarta pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965.
Peristiwa ini dipimpin oleh Letkol Untung dan beberapa perwira serta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam peristiwa tersebut, tiga jenderal yakni Letjen Ahmad Jan, Brigjen Donald Isaacs Panjaitan, dan Mayjen Harjono Mas Tirtodarmo tewas dalam penculikan tersebut.
Tiga jenderal lainnya yakni Mayjen R. Soeprapto, Mayjen Siswondo Parman dan Brigjen Soetoyo Siswomiharjo dieksekusi di perkebunan.
Letnan Satu Pierre Andreas Tendean yang merupakan ajudan Jenderal Abdul Haris Nasutton juga tewas dalam kejadian ini. Jenazah para jenderal itu dibuang ke sumur tua di Lubang Buaya.
Demikian penjelasan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, semoga kita selalu mengenang dan mengenang pengorbanan para pahlawan yang berjuang untuk negara. (sup/sup)