Jakarta, CNN Indonesia –
Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku melalui temannya ia mengenal Eko Darmanto, mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta yang dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang.
“(Kamu kenal Eko) lewat siapa? Apakah temannya mengenal saya melalui temannya? Saya tidak kenal dia,” kata Alex usai wawancara di Polda Metro Jaya, Selasa (15 Oktober).
Alex bercerita, saat itu dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai teman Iko.
Dalam pesan tersebut, sang sahabat menanyakan apakah Alex boleh bertemu dengan Eko. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa Eko ingin bertemu untuk melaporkan dugaan korupsi di bea cukai.
Alex mengaku tak langsung menanggapi pesan tersebut dan awalnya melaporkannya ke pimpinan KPK. Alex mengatakan Pimpinan KPK bersedia memperbolehkannya bertemu Eko.
Temannya kemudian bertanya kepada Alex apakah dia mau memberikan nomor ponselnya kepada Eko. Alex juga setuju.
Singkat cerita: Ako kemudian menghubungi Alex dan keduanya janjian bertemu di Gedung KPK lantai 15.
Pertemuan itu terjadi pada 9 Maret, tak lama setelah Eko Darmanto datang sebagai pelapor. “Dia tidak mau identitasnya terungkap, silakan saja,” kata Alex.
“Dia kemudian menyatakan mencurigai adanya kejanggalan sehingga menyerahkan dokumen dan lain-lain. Ada staf pengaduan masyarakat bersama saya dan staf akuntan forensik, dua orang yang bersama saya,” imbuhnya.
Usai pertemuan, Alex meminta Eko mengoordinasikan laporan tersebut dengan pegawai Dumas KPK. Echo, lanjutnya, masih mengirimkan pesan melalui WhatsApp hingga mengirimkan banyak dokumen dan langsung meneruskannya ke KPK Dumas.
Jadi pertemuan saya dengan Eko sebenarnya sudah diketahui pimpinan KPK lainnya, bukan hanya pimpinan saja, bahkan pejabat infrastruktur pun mengetahui kegiatan itu, kata Alex.
“Dan hasil rapat tersebut disampaikan Direktorat PLPM kepada pimpinan terkait impor dan lain-lain. Jadi sudah ditanyakan tadi,” lanjutnya.
Hari ini, Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor oleh penyidik Subdit TPIDCOR Detreskrimsus Polda Metro Jaya. Alex ditanyai 24 pertanyaan selama ujian yang berlangsung kurang lebih 9 jam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pemohon pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan informasi, dan pembuatan laporan informasi (LI).
Selain itu, polisi mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penangkapan pada 5 April 2024 dan diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain tuntutan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 27 September 2024 oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH).