Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, dibuka dua jenis formasi yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK).
Karena sama-sama tergabung dalam ASN, maka proses rekrutmennya saling terkait. Jadi kalau kemarin daftar CPNS, apakah bisa daftar PPPK?
Merujuk pada Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU), PPPK merupakan pegawai kontrak, yakni bekerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap dan mempunyai nomor induk pegawai nasional. Sebelumnya, CPNS menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.
Seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan serentak setiap tahunnya. Untuk rekrutmen CPNS tahun ini, pendaftaran terlebih dahulu akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Saat ini proses seleksi CPNS sedang dalam tahap penjadwalan SKD yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 8 Oktober.
Setelah tahap seleksi administrasi selesai, peserta yang berhasil akan mengikuti SKD yang merupakan tahap penting dalam proses rekrutmen CPNS.
Sedangkan pendaftaran PPPK sudah dimulai pada 1 Oktober 2024 dan terbagi dalam dua periode.
Pada Senin (30/9) CPNS, PPPK-BKN memposting di Instagram @bkngoidofficial, “Pendaftaran seleksi PPPK dibagi dua. Saya mulai tanggal 1 Oktober 2024, II mulai tanggal 17 November 2024,” Boleh tanda tangan? sampai?
Lantas apakah pelamar CPNS juga bisa mengikuti seleksi PPPK di tahun yang sama?
Terkadang beberapa calon yang sudah mendaftar CPNS namun tidak lolos seleksi administrasi mungkin ingin mencoba kembali seleksi PPPK.
Akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial mengabarkan, sayangnya pelamar tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK pada tahun yang sama.
“Pelamar hanya dapat melamar satu jenis rekrutmen ASN seperti PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama,” tulis BKN, Senin (19/8).
Ketentuan tersebut juga secara resmi diatur dalam Pasal 25 Ayat 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Pegawai ASN.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pelamar yang telah mendaftar CPNS tahun ini tidak dapat mengikuti PPPK 2024 sesuai ketentuan di atas.
Namun, pelamar CPNS dapat mengajukan rekrutmen PPPK pada kategori pelamar PPPK 2024.
Rekrutmen PPPK tahun ini dibuka bagi 4 kategori pelamar yang dapat melamar dengan merujuk surat Plt. Kepala BKN tentang Jadwal Seleksi Rekrutmen PPPK Tahun 2024 Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September.
Ada empat kategori pelamar PPPK yang bisa mendaftar, sebagai berikut (Pelamar Prioritas Guru dan Bidan Pendidikan D4 Tahun 2023) Mantan Tenaga Honorer (ex-THK-II), Staf Non-ASN dan Staf yang terdaftar di database BKN. Non-ASN aktif bekerja di lembaga pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk pelatihan guru di lembaga daerah).
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar di PPPK.
Untuk mendaftar sebagai PPPK berdasarkan undang-undang. 49 Tahun 2018, setiap calon pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan minimal satu tahun sebelum pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai pelatihan yang dipilih untuk pekerjaan yang dilamar. Misalnya untuk pelatihan guru, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 pada program studi yang berkaitan dengan mata pelajaran yang ingin diajarkan. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter resmi yang menyatakan bahwa pelamar tidak pernah ditolak secara tidak hormat atas permintaan sendiri maupun atas permintaan lembaga pemerintah atau swasta. Mantan perwira atau anggota TNI/Polri, yang sedang menjalani hukuman atau pernah ikut kasus hukum lainnya tidak dapat mendaftar di PPPK, Pemohon tidak boleh anggota atau pengurus partai politik. Pelamar harus memiliki kompetensi yang terbukti melalui sertifikat kompetensi yang sah dari badan profesi yang berwenang, setiap badan atau instansi biasanya memiliki berbagai persyaratan khusus seperti pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikat profesi atau persyaratan teknis lainnya.
Itu jawaban dari pertanyaan, kalau kemarin daftar CPNS apakah bisa daftar PPPK? Semoga membantu.
(fef/fef)