Jakarta, CNN Indonesia —
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran yang cakupannya luas, mencakup beberapa aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lantas, apa saja ruang lingkup pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan?
Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Merujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, berikut ruang lingkup pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan sebagai dasar negara, ideologi, dan jalan hidup. kehidupan. kehidupan bangsa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai kesepakatan akhir mengenai bentuk negara. Bhinneka Tunggal Ika Republik Indonesia sebagai wujud falsafah persatuan yang mengedepankan keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan menunjukkan bahwa ruang lingkup kewarganegaraan adalah sebagai berikut: 1. Ruang lingkup persatuan dan kesatuan bangsa
Ruang lingkup persatuan dan kesatuan bangsa meliputi hidup rukun dengan perbedaan, bangga sebagai warga negara Indonesia, cinta lingkungan hidup, ikut serta dalam pertahanan negara, bersikap positif terhadap negara Indonesia dan keterbukaan serta jaminan keadilan.2 . Ruang lingkup standar, undang-undang dan peraturan
Ruang lingkup norma, peraturan perundang-undangan meliputi ketertiban lingkungan keluarga, ketertiban lingkungan akademik, norma yang berlaku dalam masyarakat, peraturan daerah, norma kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum dan keadilan sosial.3. Ruang lingkup hak asasi manusia
Ruang lingkup hak asasi manusia meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional.4. Cakupan kebutuhan warga negara
Ruang lingkup kebutuhan warga negara meliputi gotong royong, kebebasan berorganisasi, kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap keputusan kolektif dan kesetaraan status warga negara.5. Ruang Lingkup Konstitusi Negara
Ruang lingkup konstitusi negara meliputi proklamasi kemerdekaan, konstitusi pertama yang pernah digunakan di Indonesia, dan hubungan mendasar antara negara dan konstitusi.6. Ruang lingkup kekuasaan dan politik
Ruang lingkup kekuasaan dalam politik meliputi pemerintahan desa dan kelurahan, pemerintahan daerah dan otonom, pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik.7. Ruang Lingkup Pancasila
Ruang lingkup Pancasila meliputi kedudukan Pancasila sebagai dasar ideologi negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.8. Ruang lingkup globalisasi
Ruang lingkup globalisasi meliputi globalisasi dan lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, serta evakuasi globalisasi.
Ruang Lingkup Materi PPKn
Ruang lingkup materi PPKn tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1. 21 Tahun 2016 tentang standar isi satuan pendidikan dasar dan menengah. Berikut dinamika kasus hak asasi manusia (HAM) dan penanganannya terhadap integrasi nasional yang wajar dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika. Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara menurut konsep NKRI dan geopolitik Indonesia Nilai-nilai ideal, instrumental dan praktis dari Asas-asas Pancasila Implementasi pasal-pasal yang mengatur keuangan dan peradilan Dinamika pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dan persekongkolan, korupsi dan kronisme) Kesatuan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika Dinamika ketatanegaraan Indonesia dan konsep negara federal.
Visi dan Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Secara sosial politik dan budaya, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mempunyai visi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu berkembangnya kecerdasan warga negara, sebagaimana dikutip dari Modul Belajar Mandiri Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari pandangan tersebut maka misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut: Misi psiko-pedagogis adalah misi mengembangkan potensi peserta didik secara bertahap dan berkesinambungan untuk membangun budaya kewarganegaraan dan keadaban sebagai salah satu penentu kehidupan demokrasi (Winataputra , 2016). :22;
Demikian penjelasan mengenai ruang lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, ruang lingkup kewarganegaraan dan ruang lingkup materi PPKn, lengkap dengan visi dan misi atau tujuannya. Selamat belajar! (yuh/yuh)