Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri melaksanakan Operasi Zebra 2024 pada hari ini (14/10) selama dua pekan sejak Senin (27/10) hingga Minggu (27/10). Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disiplin lalu lintas dan mengurangi kecelakaan.
Polisi akan fokus melakukan sosialisasi, edukasi dan peringatan dalam operasi ini. Operasi Zebra 2024 juga akan menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas tindakan; detailnya ada di bawah ini:
1. Memasang rotor dan sirine yang tidak diketahui identitasnya 2. Mengendalikan kendaraan bermotor dengan menggunakan plat nomor/plat dinas yang tersembunyi 3. Mengendarai kendaraan bermotor dibawah umur 4 tahun. Kendaraan memutus aliran listrik 5. Mengemudi dalam keadaan mabuk 6 . Menggunakan telepon genggam ketika berkendara 7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman 8. Melebihi batas kecepatan 9. Sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu 10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak laik jalan 11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak mempunyai laik jalan. perlengkapan standar 12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK roda 2 atau 4 13 Pelanggaran rambu bahu jalan/jalan 14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Selain 14 sasaran operasional, Polri juga akan menilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Tiket dibuat menggunakan tiket manual.
Namun sistem tiket elektronik (ETLE) juga akan diterapkan untuk memantau dan menghentikan pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.
“Peraturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari pembatasan tetapi yang lebih penting adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Komisaris Polisi. “Ketertiban lalu lintas bukan hanya sekedar menghindari pembatasan, tapi juga melindungi diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya. Aries.
(rak/mikrofon)