Jakarta, CNN Indonesia —
Program penertiban lalu lintas Korlantas Polri, Operasi Zebra 2024, dimulai pada Senin (14/10). Dalam operasi ini, terdapat 14 pelanggaran yang dikenai sanksi denda Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Dalam operasi yang berlangsung hingga 27 Oktober itu, Korlantas Polri menerapkan tilang sehingga pelanggar akan ditindak saat itu juga. Sehingga sistem e-ticketing berbasis kamera ETLE juga tetap waspada untuk melacak pelanggaran.
Meski tilang dan ETLE masih berlaku, Korlantas Polri mengatakan tindakan yang diprioritaskan adalah partisipasi masyarakat, edukasi, dan peringatan.
Daftar 14 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2024 meliputi sanksi berupa:
1. Tidak direncanakan pemasangan bundaran dan sirene
Polisi telah mengatur kendaraan yang bisa dilengkapi sirene dan sirene. Kendaraan penumpang tidak termasuk.
Jika melanggar ketentuan ini, Anda akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
2. Pengendalian kendaraan menggunakan pelat tersembunyi/pelat resmi
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Pasal 280 Tahun 2009, jika menggunakan kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai yang dikeluarkan Polri, bisa dipidana maksimal dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
3. Pengemudi di bawah umur
Batasan usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat mengemudi di jalan raya, adalah 17 tahun. Jika tidak memiliki SIM, Anda bisa divonis empat bulan penjara atau denda Rp1 juta sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.
4. Mobil melawan arus
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar perintah atau larangan seperti menghalangi arus lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
5. Mengemudi dalam keadaan mabuk
Hukum yang dilanggar dalam kasus ini adalah pasal 283 UU 22 Tahun 2009 yang berisi sebagai berikut.
“Barangsiapa yang mengemudikan kendaraan secara sembarangan di jalan pada waktu sedang melakukan kegiatan lain atau dalam pengaruh suatu keadaan yang dapat mengakibatkan hilangnya perhatian pada waktu mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau maksimal Rp 750.000.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Seperti halnya minuman beralkohol, pelanggaran ini diatur dalam pasal 283 UU 22 Tahun 2009.
7. Mengemudi tanpa memakai sabuk pengaman
Undang-undang 22 Tahun 2009 Pasal 289 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan atau penumpang yang berada di sebelah pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.” satu) bulan atau denda 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
8. Melebihi batas kecepatan
Hal itu dianggap melanggar UU 22 Tahun 2009 pasal 287 dengan ancaman hukuman paling lama dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
9. Sepeda motor dengan tempat duduk lebih dari satu
Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu orang penumpang, apabila lebih dari itu melanggar UU 22 Tahun 2009 Pasal 292 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa sespan yang membawa lebih dari 1 (satu) penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua). seratus lima puluh ribu rupiah).
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak laik jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan perlengkapan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009, denda paling banyak Rp 500 ribu.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tanpa perlengkapan standar
Menurut pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Transportasi dan Pengangkutan, siapa yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih di jalan raya dan tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban serep, segitiga pengaman, jaket, kunci ban, dan kotak P3K. jika terjadi kecelakaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda Rp 250.000.
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dikenakan STNK
STNK merupakan surat kendaraan yang wajib dibawa setiap kali berkendara. Jika tidak, melanggar pasal 288 UU 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
13. Pelanggaran rambu jalan/bahu jalan
Hal itu dianggap melanggar UU 22 Tahun 2009 pasal 287 dengan ancaman hukuman paling lama dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
14. Penyalahgunaan peralatan diplomatik
Pelanggaran ini dianggap tidak menggunakan plat nomor asli oleh Polri dan dikenakan UU 22 Tahun 2009 pasal 280 dengan ancaman hukuman paling lama dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu. (biaya)