Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) memastikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Dirjen Aptika Hokky Situngkir mengatakan, hal ini berarti masa transisi dan penyesuaian pengelola data di Tanah Air telah usai, dan peraturan perundang-undangan dalam UU bisa diterapkan sepenuhnya.
Tanggal 17 sudah selesai masa transisi, maka UU PDP akan dilaksanakan, kata Hokki di Jakarta, Kamis (17/10).
Meski undang-undang tersebut sudah sepenuhnya diterapkan, namun peraturan turunannya seperti peraturan pemerintah dan pembentukan badan regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) masih dalam proses harmonisasi.
Namun kami masih menunggu proses harmonisasi aturan turunannya, kata Hoki. Perpres RPP dan lembaga belum terbit.
Meski UU PDP sudah diterapkan, namun rancangan Perpres pembentukan badan khusus pengawasan perlindungan data pribadi belum rampung.
Disinggung apakah tidak adanya ketentuan turunan akan mempengaruhi implementasi UU PDP, Hoki menjelaskan penerapannya sudah dimulai.
“Sebenarnya penegakan hukum sudah ada. “Banyak orang telah dibawa ke pengadilan, ada pula yang menangani kasus tertutup, akses diblokir.” dikatakan.
Ia menambahkan, Cominfo telah menerima berbagai pengaduan mengenai pelanggaran perlindungan privasi informasi publik.
“Ada keluhan, kami melihat pelanggaran dan kegagalan dalam perlindungan swasta. Jadi tindakannya, tindakannya itu bisa berupa denda administratif, (dan teguran)”. Hawkeye menjelaskan.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 2722 Tahun 2022 (UU PDP) mengatur mengenai “kewenangan” yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan menghukum pihak yang melanggar ketentuan.
UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan masa transisi selama dua tahun. Artinya, seluruh regulasi, termasuk pembentukan otoritas regulasi, harus selesai paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.
(wnu/dmi)