Jakarta, CNN Indonesia —
Sahabat Melinda Ferry telah membatalkan kasus perceraiannya terhadap Erawan. Hal ini akibat dinyatakannya alamat yang didaftarkan dalam perkara tersebut tidak sah, sehingga ia akan mencabutnya dan bersiap untuk mendaftar ulang.
Keputusan itu diambil setelah Feri Erawan tak hadir dalam sidang perceraian yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (14/10).
Alamat yang tercantum dalam perkara ternyata salah sehingga pengelola perkara tidak bisa memanggil terdakwa ke pengadilan.
“Mbak Venna hari ini sidang. Jadi alamat pertama tidak sesuai, alamat kedua juga tidak sesuai,” kata kuasa hukum Venna Melinda, Wizayono Hadi Sukrisno, dilansir Deticom, Senin (14/10).
“Jadi kami mendapat masukan bahwa kami akan mencabutnya dan kami akan mendaftar ulang dalam waktu dekat.”
Situasi ini, kata Wizayono Hadi Sukrisno, membuat Venna Melinda perlu mengajukan gugatan secara diam-diam, seperti gugatan cerai yang diajukan salah satu pihak ke pengadilan agama, sedangkan pihak lain tidak diketahui alamat atau alamatnya.
Sehingga mereka menegaskan akan mencabut perkaranya dan akan mengajukan perkara baru yang berisikan permohonan cerai setelah perkara sebelumnya diselesaikan.
Jadi kami cabut dan ajukan perkara santet. Perkara santet butuh waktu, tapi akan segera kami ajukan, kata Wizayono Hadi Sukrisno.
“Minggu ini kita sudah ajukan. Jadi dalam waktu dekat setelah ada keputusannya. Mungkin besok sudah ada keputusannya, jadi mungkin besok kita ajukan (kasus mukjizatnya),” jelasnya.
Kasus perceraian Venna Melinda sebelumnya telah terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Ia kembali menggugat cerai Ferry setelah sang aktor tidak membaca perjanjian cerai.
Sebelumnya, Feri Erawan menggugat cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023 dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Proses perceraian mereka berlanjut hingga pengadilan memutuskan pasangan tersebut akan resmi berpisah pada 2 Agustus 2023.
Namun akta cerai tersebut batal karena Feri Erawan tidak membacakan akta cerai dalam waktu yang telah ditentukan. (Kris)