Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Kabinet (Sescab) merupakan suatu jabatan dalam struktur pemerintahan Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam menunjang tugas Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas, apa saja tugas Sekretaris Kabinet, dan khususnya apa tanggung jawab utamanya? Berikut penjelasan tugas jabatan tersebut, dirangkum dari situs resmi Sekretariat Kabinet Menteri Republik Indonesia.
Apa itu Sekretaris Kabinet?
Sekretariat Kabinet Menteri (Setkab) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan pelaksanaan administrasi publik.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet Menteri. Sekretaris Kabinet bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dimana Sekretariat Kabinet merupakan lembaga pemerintah yang berdasarkan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang tugasnya adalah mendukung pimpinan Kabinet dalam menyelenggarakan pemerintahan mulai dari Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Sekretaris Kabinet adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali oleh Presiden. Kedudukan Sekretaris Kabinet Menteri (Sescab) berbeda dengan Sekretaris Negara (Menseneg). Kini fungsi Sekretaris Kabinet tidak setingkat menteri, melainkan di bawah koordinasi Menteri Negara yang mengepalai Sekretariat Negara.
Pada Kabinet Merah Putih 2024-2029, Presiden Prabowo menunjuk Praseti Hadi sebagai Menteri Luar Negeri, dan Teddy Indraviyaja ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet.
Tugas Sekretaris Kabinet antara lain melaksanakan tugas Presiden dan Wakil Presiden dengan memberikan dukungan yang berkualitas kepada pimpinan Kabinet.
Selanjutnya, Sekretaris Kabinet Menteri diinstruksikan untuk membuat rekomendasi yang tepat, cepat dan aman bagi administrasi publik; mendukung kerja kabinet yang efisien, efektif, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia, dan sarana/prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet, sebagaimana dikutip Antara.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet
Sekretaris Kabinet mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengendalian pemerintahan, serta bertugas pada Sekretariat Kabinet, dimana ia melaksanakan tugas pokoknya memberikan pelayanan administratif dan gagasan untuk mendukung Presiden.
Berikut tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 111 Tahun 2000 (111/2000). Memulai dan menyiapkan rancangan undang-undang; Penyiapan pendapat atau pandangan hukum presiden dalam rangka administrasi publik; Menyelenggarakan dan mempersiapkan rapat Kabinet, serta rapat atau konferensi yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden; Koordinasi pemantauan rapat Kabinet Menteri, serta hasil rapat atau konferensi yang dipimpin oleh Presiden dan/atau dengan partisipasinya; menyampaikan gagasan tentang pengendalian dan pelaksanaan kebijakan publik; Pelaksanaan tugas administratif pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Presiden, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet Menteri, Sekretaris Presiden, dan Sekretaris Militer di bawah kewenangan Presiden pada dinas dan/atau jabatan, serta personel lainnya. pengelolaan; Dukungan dan penyediaan sarana dan prasarana administrasi, keuangan, serta sarana dan prasarana Sekretariat Kabinet.
Sekretaris Kabinet dibantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya oleh Wakil Menteri Kabinet, enam orang deputi, paling banyak lima orang tenaga profesional, paling banyak tiga orang tenaga khusus, dan pegawai/pegawai struktural dan fungsional yang berstatus sipil negara. personil. . Perangkat (ASN).
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari, Sekretariat Daerah menyelenggarakan penelitian mengenai isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden dan masyarakat.
Temuan penelitian tersebut kemudian disampaikan langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Demikian penjelasan mengenai tugas Sekretaris Kabinet. Keberhasilan Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya memberikan kontribusi terhadap kelancaran pemerintahan dan pelaksanaan program pemerintah. (avd/fef)