Jakarta, Indonesia —
Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan negaranya akan membantu Israel “mempertahankan diri” dengan menyediakan senjata.
“Jelas bagi saya bahwa kami terus mendukung sumber daya Israel untuk memastikan kemampuan pertahanan Israel tetap tinggi, misalnya penyediaan peralatan dan senjata militer,” kata Scholz di sela-sela KTT Uni Eropa, Kamis (17/10). .).
Scholz juga menekankan bahwa Israel harus mengikuti hukum internasional.
Kantor berita Reuters mengutipnya dan menekankan isu pembentukan dua negara sebagai satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina secara damai.
Kedua solusi tersebut merupakan penyelesaian konflik Israel-Palestina yang sudah lama diharapkan masyarakat internasional.
Rencana dua negara yang masuk dalam PBB ini menetapkan rencana dimana Israel dan Palestina berdiri sebagai dua negara besar yang hidup berdampingan.
Situasi Jerman berbeda dengan dua negara Eropa lainnya yang mulai menarik bantuannya ke Israel.
Spanyol telah menghentikan penjualan senjata ke Israel mulai Oktober 2023 bersamaan dengan rezim Zionis yang terus menyerang Jalur Gaza di Palestina dan Lebanon.
Pekan lalu, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez juga meminta dunia internasional, khususnya sekutu Madrid di Eropa Barat, melakukan hal serupa.
Seperti Spanyol, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mengumumkan bahwa negaranya akan dilarang menjual senjata ke Israel, karena meningkatnya serangan terhadap Palestina.
Macron juga mengecam keras Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait kelalaian Tel Aviv belakangan ini dengan terus memperluas serangannya ke Jalur Gaza dan Lebanon, termasuk perlindungan pasukan penjaga perdamaian PBB UNIFIL.
Macron mengatakan Netanyahu tidak boleh melupakan negaranya karena itu adalah negaranya karena keputusan yang diambil oleh PBB.
“Tuan Netanyahu tidak boleh lupa bahwa negaranya didasarkan pada tujuan PBB,” kata seorang sumber kepada AFP, merujuk pada pernyataan Macron dalam pertemuan pribadi dengan kabinet negara di Istana Elysee.
Macron merujuk pada resolusi Majelis Umum PBB pada November 1947 tentang isu pembagian Palestina menjadi negara Yahudi dan negara Arab. (rds)