Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jokowi menandatangani kebijakan tersebut pada 15 Oktober 2024, kurang dari seminggu sebelum ia menjadi orang Indonesia pertama yang mengundurkan diri pada 20 Oktober 2024.
Asuransi kesehatan berfungsi sebagai mekanisme jaminan pelayanan kesehatan. Asuransi ini didasarkan pada pengendalian kualitas dan pengendalian biaya.
“(1) Menteri Negara yang bertugas di Kabinet diberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet Menteri yang menjalankan fungsi Kabinet Menteri,” bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024.
Menteri yang berusia di bawah 60 tahun pada saat pensiun akan mendapat dua periode asuransi kesehatan. Menteri berusia 60 tahun ke atas menerima jaminan seumur hidup ketika pensiun.
Pelayanan tersebut diselenggarakan di fasilitas kesehatan umum dan/atau negara. Mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi.
Menurut Pasal 3, premi jaminan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat secara sekaligus kepada perusahaan asuransi kesehatan.
(2) Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan jaminan kesehatan dilaksanakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Bagian Anggaran Menteri Luar Negeri,” bunyi Pasal 6.
Mantan menteri yang dihukum berdasarkan keputusan akhir pengadilan tidak menerima asuransi kesehatan.
Asuransi ini juga tidak berlaku bagi mantan menteri yang mengundurkan diri karena dicurigai atau dituntut.
(dhf/sfr)