Jakarta, CNN Indonesia —
Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dengan undang-undang.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok tetapi juga mencakup tunjangan dan keistimewaan yang melekat pada jabatan Presiden.
Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden mengacu pada undang-undang no. 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan/administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan tersebut mengatur, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali lipat gaji pokok PNS tertinggi kecuali presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden empat kali lebih tinggi dibandingkan gaji pejabat tertinggi negara kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara, kecuali presiden dan wakil presiden, adalah 5,04 juta rubel per bulan. Jumlah tersebut merupakan gaji pejabat tinggi pemerintah setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya gaji pokok Presiden sebesar 30,24 juta (6xRp 5,04 juta) per bulan, dan gaji Wakil Presiden sebesar 20,16 juta (4xRp 5,04 juta) per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tantiem. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (CPR) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan PNS tertentu. Berikut rinciannya: 1. Gaji Presiden RI Gaji Pokok Bulanan : Rp30.240.000 Tunjangan Pejabat : Rp32.500.000 Tunjangan Lainnya :- 2. Gaji Wakil Presiden RI Gaji Pokok Bulanan : Rp 20.01.001. 22.000.000 Tunjangan lainnya:-
Gaji PNS Indonesia
Kabinet tersebut memuat rincian lengkap mengenai besaran gaji PNS Indonesia periode 2019-2024 yang terkait dengan tunjangan PNS tertentu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. 1. Gaji Pokok Bulanan Menteri Negara : Rp 5.040.000 Gaji Pejabat : Rp 13.608.000 Tunjangan Lainnya : – 2. Gaji Pokok Bulanan Pejabat Setara Menteri : Rp 5.040.000 Gaji Pejabat : Tunjangan Bulanan : DPR Rp. 5.040.000 Tunjangan Pos: Rs.67.733.503 Tunjangan Lainnya: Biaya Perjalanan Harian (Rs. 3.000.000 – 5.000.000), Anggaran Pemeliharaan (Rs. 3,00,00,00,00,00,00,00,00,00,00,00, 00,00 ,00,00,00,00,00,00,00,00,00 Gaji : Rp 4.620.000 Tunjangan Jabatan : Rp 62.505.703 Tunjangan Lainnya : Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan dengan anggaran pemeliharaan pensiun Rp 2.772.000 Sama seperti Ketua DPR, sedangkan tunjangan pensiun sebesar Rp 2.520.000. Gaji pokok bulanan anggota DPR: Rp 4.200.000. Tunjangan pos: Rp 54.051.903 Jabatan dibagi berdasarkan tingkatan Maksimal Rp 37.560.000,- Pada bagian yang diberi sanksi, besarnya Ketua Mahkamah Agung sebesar 10. Gaji pokok bulanan Ketua Mahkamah Agung : 4.410.000 Tunjangan Dinas : 77.504,00 0 Rp Tambahan Lainnya : Sama Besarnya dengan Ketua Mahkamah Agung Pengadilan 2 langkah. .
11. Anggota Mahkamah Agung (Hakim Konstitusi) Gaji Pokok Bulanan : Rp 4.200.000 Gaji Pejabat : Rp 72.854.000 Tunjangan Lainnya : Terbagi dalam 27 tingkatan dengan besaran yang sama dengan Ketua Mahkamah Agung. Kategori, Tunjangan Pasca Golongan IIIA-IVE Mulai: Rp 13.608.000 Tunjangan Lainnya: Dibagi menjadi 18 pasca kelas. Jabatan terendah mendapat penghasilan Rp 2.513.000 dan jabatan tertinggi Rp 38.226.000 Job grade sd 17 berjumlah Rp 41.550.000 14. Wakil Ketua BPK Gaji pokok bulanan : Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan : Rp 14.717.000 Tunjangan lainnya : BPK Jumlahnya dibagi dengan jabatan yang sama 17 . 17 menyentuh Rp 41. 550.000 16. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Gaji Pokok Bulanan : Rp 5.040.000 Tunjangan Dinas : Fasilitas Rp 2.396.000, Tunjangan Kehormatan Rp 29.546.000, Asuransi Kesehatan A60,30,30,30 00 17. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi E Gaji pokok Masik : 4.620.000 rubel. Tunjangan Dinas : Rp 24.818.000 Tunjangan Lainnya : Rp 2.134.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000 Rp 27.330.000 Tunjangan Jaminan Kesehatan Rp 6.807.250 18. Gaji Pokok Bulanan Kapolri : Rp 5.930 .000 Dukungan Pos : Rp 13.608.000 Tunjangan Lainnya : Rp 43.627.500 19. Panglima TNI , Rp 06 Gaji Pokok : Rp 06 Gaji Bulanan 13.608.000 Tunjangan Lainnya: Tunjangan Kinerja 43.627.500 Rp 20. Gaji Pokok Kepala Daerah Provinsi Bulanan: Gaji Pokok Rp 3.000.000 Gaji Pokok 50,40 Rp 50,40 Diberhentikan Berdasarkan 21. Wakil Kepala Daerah Provinsi Gaji Pokok Bulanan, 0R2, ID04,000 Tunjangan Lainnya: Berdasarkan Pokok Daerah Berdasarkan Penggolongan Pendapatan 22. Kepala Daerah/Kota Gaji Pokok Bulanan : Rs.2.100.000 Tunjangan Pos : Rs.3.780.000. 2 manfaat dasar lainnya. 08 gaji bulanan Wakil Gubernur/Gubernur Kota. Tunjangan: Rp 3.240.000 Tunjangan lainnya: Besarnya sesuai klasifikasi pendapatan dasar daerah
Jadi, di Indonesia, gaji presiden dan wakil presiden ditambah dengan gaji PNS Indonesia. Dengan demikian, gaji Presiden RI saat ini sebesar Rp30.240.000,- dan gaji Wakil Presiden RI saat ini sebesar Rp20.160.000,- per bulan. (jh)