Jakarta, CNN Indonesia —
Tahun ini pemerintah kembali membuka kesempatan masyarakat untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran PPPK 2024 dibuka Selasa (1/10).
Siapa saja yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024 diatur berdasarkan Surat BKN No. 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024.
Ketentuan PPPK 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Perintah Menteri PANRB menetapkan mekanisme seleksi PPPK dan berbagai kriteria calon PPPK 2024 untuk calon PPPK 2024
Berikut empat kriteria calon yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024.1. Pelamar Prioritas (Guru dan Pendidik D-IV Kebidanan Tahun 2023)
Merujuk pada Kepmenpan-RB No. 348 Tahun 2024, calon guru yang diprioritaskan adalah peserta yang memenuhi ambang batas nilai seleksi PPPK JF guru kelompok daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Jabatan Eksekutif (JF). ) kepada guru pada periode sebelumnya.
Kandidat prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus mendapat persetujuan untuk melamar seleksi guru PPPK JF kelompok daerah tahun 2024 oleh pimpinan organisasi, kelompok atau lembaganya.
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau kualifikasi pendidik pada tahun ini, kecuali pelamar di wilayah Papua.
Pelamar guru taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan pendidikan paket sederajat A atau sederajat harus lulusan SMA/sederajat dan telah menyelesaikan pendidikan guru selama dua tahun.
Calon pada kategori ini hanya bisa mendaftar PPPK 2024 di instansi pemerintah tempat mereka mengajar. Sementara itu, KepmenpanRB No.
Namun calon harus lolos seleksi PPPK 2023 kategori keterampilan kebidanan JF. Calon juga hanya bisa mendaftar ke instansi pemerintah yang sama dengan PPPK Pemilu 2023.2. Mantan Staf Kehormatan Guru Besar Divisi II (dahulu THK-II)
Berdasarkan Kepmenpan-RB No. 349 Tahun 2024, mantan THK II ini merupakan pegawai yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Pelamar hanya dapat mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat menyerahkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit/puskesmas pemerintah. Selain itu, Anda harus mengirimkan video pendek yang menunjukkan aktivitas Anda sehari-hari saat melakukan tugas terkait pekerjaan yang Anda lamar.
Pelamar harus memiliki setidaknya dua tahun pengalaman di tingkat awal, terampil dan berpengalaman. Pelamar harus memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman di tingkat spesialis junior. Waktu kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat anda bekerja.3. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN
Berdasarkan Kepmenpan-RB No. 347 Tahun 2024, pegawai non-ASN adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Pelamar pada kategori ini hanya dapat mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Pasgemâu dan juga harus mengirimkan video aktivitasnya sesuai pekerjaan yang dilamar.
Pelamar harus memiliki setidaknya dua tahun pengalaman di posisi operasional dan eksekutif tingkat awal, terampil dan terspesialisasi. Pelamar harus memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman di tingkat spesialis junior.
Waktu kerja ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit tempat Anda bekerja. Namun waktu kerja tersebut dikecualikan untuk jabatan eksekutif dosen dan pimpinan sekolah.
Masa jabatan dosen paling sedikit dua tahun bagi asisten khusus, tiga tahun bagi dosen berpendidikan S3, dan lima tahun bagi dosen dan lektor kepala bergelar magister. Masa kerja pengawas sekolah sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai guru.4. Pegawai non-ASN aktif bekerja di instansi pemerintah
Pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar PPPK Pemilu 2024 meski datanya tidak terdaftar di database BKN. Namun calon pada kategori ini harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.
Ketentuan bagi pelamar penyandang cacat serta waktu kerja pemohon diatur sebagaimana bagi pelamar non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Bedanya, pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah namun tidak terdaftar di database BKN bisa mendaftar pemilu PPPK 2024 di instansi selain tempat mereka bekerja.
Calon jenis ini memiliki aturan seleksi pengadaan yang berbeda karena BKN belum memiliki data calon tersebut. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus melakukan seleksi administrasi yang lebih cermat sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Berbeda dengan calon lainnya, pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar pemilu PPPK 2024 mulai Minggu (17/11).
Tautan Pendaftaran PPPK 2024
Tautan pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN) BKN https://sscasn.bkn.go.id/.
SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran nasional ASN, CPNS dan PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.
Pada pilihan ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu penciptaan lapangan kerja dalam satu kelompok dalam satu periode pendaftaran. Dikutip dari akun Instagram BKN, pendaftaran PPPK terbagi dalam dua tahap.
“Pendaftaran Pemilu PPPK dibagi menjadi dua. Tahap I dimulai pada 1 Oktober 2024, Tahap II dimulai pada 17 November 2024,” tulis unggahan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (30/9).
Berikut penjelasan siapa saja yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024. Semoga membantu. (uh/uh)