Jakarta, CNN Indonesia.
Peserta Seleksi Kemampuan Inti (SKD) Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 wajib mentaati segala aturan dan batasan yang berlaku.
Setiap peserta harus ingat apa yang tidak boleh dilakukan pada saat ujian SKD CPNS 2024 agar dapat lulus ujian sesuai dengan yang ditentukan.
Peraturan SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Badan Layanan Umum (PSA) 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan pemilu dengan Metode Computer Assisted (CAT).
Aturan ini mengatur tata tertib, barang yang tidak boleh dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi. Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024?
Pada saat pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024, tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Bertanya/berbicara dengan peserta ujian lain pada saat proses seleksi atau memberikan saran kepada peserta tes lain tanpa persetujuan panitia pada saat proses seleksi tanpa persetujuan panitia. Membawa makanan dan minuman pada saat pemeriksaan. Penyebaran soal seleksi melalui media apa pun yang curang.
Peserta juga dilarang membawa sejumlah barang selama pelaksanaan CPNS JSC 2024. Barang-barang yang tidak boleh dibawa antara lain buku, buku catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam (sajam), dan lain-lain, serta alat tulis. alat kecuali pensil kayu UU SKD CPNS 2024
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024:
1. Kehadiran 60 menit sebelum rapat atau sesuai peraturan instansi. 2. Antrian penerimaan nomor identifikasi pendaftaran (PIN) di panitia seleksi (bagian) sebelum dimulainya proses seleksi 3. Penerbitan kode PIN pendaftaran berakhir 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta. 5. Membawa KTP asli atau : Surat Keterangan (suket) alternatif dari KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli atau fotokopinya, fotokopi yang dilegalisir atau KK digital, yang sudah dicetak. dan dapat dipindai (Scan) Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot). ) diterbitkan oleh ICD
6. Pelamar warga negara asing (tilok) harus membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)7. Membawa tanda pengenal peserta pemilu 8. Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu 9. Setelah ujian, meninggalkan tempat ujian dengan cara yang pantas.
Sanksi pelanggaran SKD KPNS 2024
Peserta SKD TsPNS 2024 dapat dibatasi dengan teguran lisan, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi, atau dilarang mengikuti jenis pelanggaran. Detail: Peserta yang tidak dapat mengikuti seleksi SKD CPNS 2024.
Peserta tidak diperbolehkan mengikuti SKD KPNS 2024 apabila: Tidak memiliki kode PIN pendaftaran. Tidak membawa ID yang diperlukan atau ID baru. Kenakan T-shirt, jeans, dan sepatu. Peserta dikecualikan dari SKD KPNS 2024.
Peserta tidak akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 apabila: Menyebarluaskan soal seleksi melalui media apapun. Melakukan tindakan penipuan dengan cara apa pun.
Anggota mendapat teguran sampai dikeluarkan dari keanggotaan.
Peserta SKD CPNS 2024 akan diberi teguran hingga tersingkir dari seleksi apabila: kecuali mendapat izin dari panitia Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Berikut jawaban dari pertanyaan apa saja yang tidak boleh dilakukan pada ujian SKD KPNS 2024? Memastikan penerapan ACS dilakukan secara terorganisir dan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Semoga beruntung! (ya/ya)