Jakarta, CNN Indonesia —
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di beberapa kota di Indonesia pada tahun ini. Salah satu perilaku berkendara yang tidak bisa dicontoh adalah tidak memakai helm saat berkendara.
Perlu diketahui, ketentuan sanksi bagi pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm ada pada Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah.
Meski aturan dalam hal ini sudah sangat jelas dan dibuat demi keselamatan pengendara, nyatanya masih banyak masyarakat yang mengabaikan atau bahkan melanggarnya.
Padahal, dengan menggunakan helm, Anda dapat melindungi kepala dari risiko benturan saat terjadi kecelakaan dan mengurangi kesadaran akan tilang yang dapat merusak dompet.
Namun, jika sudah melanggarnya, mau tidak mau harus membayar dendanya. Pembayaran denda ini bersifat wajib, karena jika tidak dilakukan akan berakibat pada pemblokiran plat nomor kendaraan.
Untuk mengatasinya, Anda bisa membayar denda lalu lintas online. Berikut langkah lengkapnya: 1. Kunjungi website resmi tilang online
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk menerbitkan surat tilang secara online adalah dengan mengunjungi situs resmi https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Tahapan ini berlaku jika polisi tidak memberikan nomor BRIVA saat Anda menerima tiket.
Sebaliknya, setelah Anda mendapat nomor tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui berbagai pilihan pembayaran, seperti melalui teller bank, ATM, m-banking, atau pasar.
2. Masukkan nomor registrasi tiket
Setelah mengunjungi situs resmi yang terdaftar, Anda harus mencari nomor registrasi di tiket lalu lintas dan memasukkannya ke dalam situs tersebut.
Jika sudah, maka otomatis halaman situs akan menampilkan nama, informasi kendaraan, jenis pelanggaran, dan nominal denda yang harus dibayar. melakukan pembayaran
Selanjutnya Anda bisa langsung membayar sesuai denda tiket yang sudah ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, M-Banking dan Marketplace.
Saat mengambil STNK yang ditangguhkan karena tidak memakai SIM atau helm, wajib menyimpan bukti pembayaran dan jangan lupa membawanya saat ke pengadilan atau Samsat. (rak/mikrofon)