Makassar, CNN Indonesia –
Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol AGG gagal menikah dengan perempuan asal Kabupaten Muna, Negara Bagian Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dideportasi karena melanggar izin tinggalnya di Indonesia.
“AGG ditemukan petugas imigrasi hendak menikah dengan orang di sana (di Muna),” kata Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Sultra Silvestris Sili Laba, dalam keterangannya, Sabtu (19/10).
Silvester menjelaskan, warga negara Spanyol itu melanggar izin tinggalnya di Indonesia selama 7 bulan melalui Pusat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa di Kupang, NTT, 2024.
“AGG sempat ditahan petugas Imigrasi di NTT pada September lalu. Namun ia yakin dan berjanji akan membayar denda agar tidak langsung dideportasi, namun kabur ke Kabupaten Muna dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Silvester mengklaim petugas imigrasi mengambil langkah untuk mempengaruhi keluarga pemohon.
“Petugas mendatangi keluarga calon istrinya dan menjelaskan apa yang dialami AGG. Setelah itu, petugas Imigrasi menahan AGG,” jelasnya.
Setelah itu, kata Silvester, pihaknya membatasi deportasi AGG dari Indonesia. Ia kemudian diterbangkan ke negaranya melalui Jakarta.
(mir/DAL)