Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 13 provinsi di Indonesia akan menerapkan pemotongan pajak mobil hingga akhir tahun. Hingga bulan Oktober, terdapat 6 provinsi baru yang mengikuti program tersebut, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Banten, dan Sumatera Utara.
Pemutihan fiskal merupakan proses yang dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong warga untuk patuh membayar pajak mobil.
Meski diterapkan di banyak daerah, proses tax blancing melibatkan metode yang berbeda-beda, mulai dari keberagaman bantuan, jenis tax blancing, peraturan perundang-undangan, persyaratan dan waktu pelaksanaannya.
Berikut rincian daerah dan jenis pajak yang dikurangi di beberapa provinsi: 1. Aceh
Aceh telah menyetujui pengurangan denda PKB sejak awal Maret hingga 31 Desember 2024. Warga Aceh bisa menikmati keringanan tanpa membayar denda.
Hal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023 tentang pembebasan denda pajak berkelanjutan dan pajak kendaraan bermotor.
“Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dibebaskan dari pengenaan pajak daerah selama jangka waktu pembebasan yang diatur dengan Keputusan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 keputusan tersebut.
Pemotongan pajak mobil ini meliputi bebas pajak berkelanjutan dan bebas denda PKB.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga menerapkan program keringanan pajak pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor meliputi: – Bebas pajak BBNKB II dalam dan luar provinsi – Potongan pajak tahunan berkala – Pembebasan pajak berkelanjutan. 3. Mereka besar
Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan PKB mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024.
Program pemutihan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor E290.BPKD. 2024, yang memberikan tiga pengecualian • Kegagalan membayar pajak mobil • Pajak pengalihan hak milik mobil kedua • Pembayaran pajak mobil. 4. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat mengikuti program whitewashing fiskal 2024 mulai 19 Juni hingga 20 Desember.
Program Tax Cleanup Kalbar antara lain: • Pembebasan Denda Pajak Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) • Pembebasan Denda BBNKB II • Gratis ongkos BBNKB II dll. • Pembebasan pajak dimuka • Diskon 25% bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun • Diskon 40 tahun % bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumsel mulai menerapkan keringanan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 14 Desember 2024. Berikut rincian pengurangan pajak tersebut:
– Diskon pembayaran PKB dan bunga – Diskon 50% pada BBNKB kedua – Pembebasan iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).
Warga yang terlambat membayar PKB selama dua tahun atau lebih cukup membayar tagihan satu tahunnya dengan PKB tahun ini. 6.Lampung
Lampung telah menerapkan program pengurangan pajak mobil mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Jenis bantuan yang ditawarkan adalah sebagai berikut: • Gratis Biaya Kontinuitas bagi pemilik mobil dengan satu nama dan alamat. • Bebas transfer nama dalam dan luar provinsi Lampung. • Dibebaskan dari sanksi perpajakan dan SWDKLLJ. • Diskon pada zona pajak ke-3, ke-4 dan ke-5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Anda harus memenuhi tiga syarat: • Kendaraan terdaftar di Provinsi Lampung. • Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. • Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat. 7.Riau
Pemprov Riau juga memerintahkan pengurangan denda keterlambatan pembayaran PKB tahun 2024, mulai 9 September hingga 15 Desember.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan No. 35 Tahun 2024 Gubernur Riau tentang pengurangan pajak kendaraan primer dan pembebasan/pengurangan biaya kepemilikan kendaraan pengiriman kedua dan selanjutnya serta pembebasan sanksi administratif.
Terkait Peraturan Gubernur tersebut, Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: • Pengurangan modal PKB sebesar 10 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya yang dilakukan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak lain yang melakukan transfer ke daerah. • Pengurangan PKB pokok sebesar 50 persen dan pembebasan BBNKB untuk penyaluran kedua dan selanjutnya atas kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan yang pindah ke daerah. • Pembebasan pemindahbukuan BBNKB yang kedua dan selanjutnya kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha atas pemindahbukuan yang berlaku bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi sebagai berikut: • Pembebasan dari keputusan administratif PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir Masa Pajak. • Dikecualikan dari pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kendaraan yang dikeluarkan dari wilayah tersebut. • Pembebasan sanksi BBNKB atas pengurusan sekunder dan kepemilikan selanjutnya diberikan kepada Wajib Pajak dan badan usaha dengan efektif pengalihan di tingkat Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan di daerah.
8. Jawa Barat
Bapenda Jabar mengharapkan penurunan pajak mobil mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai keringanan pajak yang ditawarkan. Berikut detailnya:
Program Pemutihan PKB Jawa Barat 2024:1. Diskon Pajak Kendaraan (PKB)2. Sanksi terkait Pajak Kendaraan Gratis (PKB)3. Gratis ongkos kirim kendaraan kedua (BBNKB II)4. Bebas modal selama tahun 3, 4, 5, dst.5. Gratis SWDKLLJ dari tahun lalu.
Pemutihan di atas berbeda dengan pemutihan khusus yang berlaku di Terminal Samsat Leuwipanjang yang berlangsung hingga 23 Desember 2024.
Diskon atau keringanan pajak utama yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut: • Diskon pajak mobil sebesar 10% selama 1 tahun khusus kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar • Diskon pajak mobil sebesar 10% selama 5 tahun untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. 9. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur melaksanakan program whitewashing fiskal mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024
Keringanan pajak tersebut terdiri atas empat pasal dengan rincian sebagai berikut: • Memberikan pembebasan BBN II dan lain-lain. • Memberikan pembebasan sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. • Memberikan pembebasan sanksi PKB yang sedang berjalan. • Memberikan pembebasan sanksi SWDKLLJ. 10. Bangka Belitung
Pemda Bangka Belitung menerapkan program pengurangan pajak mobil mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Program keringanan pajak tersebut mencakup dua hal: • Penghapusan denda/denda pokok dan administrasi pajak kendaraan bermotor. • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) luar provinsi dan BBNKB-II. 11. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 1 hingga 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon mengatakan, pemutihan tersebut berupa potongan dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut detailnya:
• Diskon PKB 20% bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum tanggal jatuh tempo • Diskon PKB 20% bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum tanggal jatuh tempo • Diskon PKB 20% bagi pemilik yang habis masa berlakunya di bulan Oktober • Diskon PKB 15% untuk pemilik yang habis masa berlakunya di bulan November • Diskon PKB sebesar 10% bagi pemilik di bulan Desember • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II • Bebas denda keterlambatan PKB • Bebas denda BBNKB • Bebas pajak progresif • Bebas denda wajib. Sumbangan Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. 12. Banten
Bapenda Provinsi Banten mengumumkan penerapan kepatuhan perpajakan berlangsung mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini dibagi menjadi dua periode: • 4 Oktober s/d 21 Desember • Program Turunkan Hak Milik Kendaraan (BBNKB II) untuk transfer luar daerah dan dalam daerah • Diskon PKB 20% untuk transfer luar provinsi.
• 4 Oktober – 31 Desember • Program pengembalian pokok pinjaman PKB gratis mulai tahun ke-4 ke atas, kecuali Anda pindah ke luar provinsi. di Sumatera
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda) menyelenggarakan program pengurangan pajak mobil (PKB) mulai 21 Oktober hingga 31 Desember.
Keuntungan yang ditawarkan antara lain: • Bebas pembayaran pokok PKB sebelum tahun 2023 • Bebas pembayaran PKB • Bebas modal BBNKB kedua dan seterusnya • Bebas pajak berkelanjutan • Diskon pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60) • Bebas sanksi SWDKLLJ dari tahun sebelumnya .
(radio/mikrofon)