Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (BI) menyatakan merchant atau pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang membayar menggunakan QRIS.
Menurut Deputi Administrator BI Filiancih Hendartha, pedagang yang masih mengenakan biaya tambahan bisa saja dilarang.
“Apakah pedagang bisa menambahkan (biaya tambahan)? Tidak, lapor saja,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi, Rabu (16/10).
Filiansih mengatakan, hal ini sejalan dengan aturan BI yang melarang penyedia barang dan jasa atau merchant mengenakan tarif diskon merchant (MDR) kepada konsumen atas layanan QRIS.
Apabila merchant mengenakan biaya tambahan, maka dapat dilaporkan kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) penyedia layanan QRIS.
“Ada sanksi yang menyatakan PJP harus berhenti bekerja sama dengan pengusaha tersebut. Tentu saja pengusaha itu bisa masuk daftar hitam nanti,” ujarnya.
Saat itu, Deputi Direktur BI Donnie P. Giovono mengatakan pedagang tidak boleh menolak konsumen yang membayar dengan uang tunai.
“Kami akan terus mendorong digitalisasi, namun pedagang wajib menerima rupee dalam bentuk fisik,” ujarnya.
BI mencatat transaksi QRIS tumbuh pesat, meningkat secara tahunan sebesar 209,61 persen, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant mencapai 34,23 juta. Sementara itu, jumlah uang beredar (UYD) meningkat 9,96 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 1.057,4 triliun.
(Agustus lalu)