Jakarta, CNN Indonesia —
Seleksi Bakat Dasar Calon Pekerja Kerah Putih (SKD CPNS) Tahun 2024 telah dilaksanakan mulai Rabu (16/10). Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia seleksi.
Lantas, apa jadinya jika peserta tidak hadir saat uji coba? Apakah ada sanksi jika tidak mengikuti tes SKD CPNS?
Persetujuan peserta ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 sebagai berikut. Kontestan yang datang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan/atau menyerahkan dokumen yang jelas-jelas palsu tidak dapat mengikuti seleksi dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang melanggar peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dapat mengikuti seleksi dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang melanggar aturan larangan sesuai huruf g No.1). 8) Dikenakan teguran lisan dari tim pelaksana CAT BKN sampai ditetapkan sebagai peserta seleksi; dan g No. 9) dan 10) Peserta yang melanggar ketentuan larangan akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan di atas, peserta yang datang terlambat dan/atau tidak mengikuti sesuai jadwal tidak dapat mengikuti seleksi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi.
Panitia juga tidak menawarkan kemungkinan rebooking bagi yang tidak hadir.
Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap SKD, maka peserta tidak serta merta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Selama mengikuti SKD CPNS 2024 hadir 60 menit sebelum seleksi atau sesuai aturan instansi yang harus dipatuhi. Antrian untuk mendapatkan Personal Enrollment Number (PIN) dari Panitia Seleksi (Panel) sebelum seleksi dimulai. Penjatahan pin pendaftaran ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. , fotokopi KK legal, atau digital yang dicetak dan dapat dipindai (scannable) • Identitas Kependudukan (IKD) Digital dan screenshot hasil cetak IKD Pemohon dari luar negeri (Tilok) membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI). Membawa Kartu Peserta Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu Bertanya atau berbicara kepada peserta lain melalui media apapun selama ujian seleksi Dilarang merokok di ruang seleksi Makanan dan minuman di ruang seleksi Meninggalkan ruang ujian dengan tertib Saat ujian selesai
Badan Administrasi Sipil Norwegia (BKN) menetapkan aturan untuk datang 60 menit sebelum ujian dimulai. Namun berbagai instansi mewajibkan peserta berada di lokasi ujian tidak lebih dari 90 menit seperti: mendaftar dan memberikan PIN peserta; penitipan barang; pengendalian tubuh; Peserta memasuki ruang tunggu yang steril; dan pergerakan peserta dari ruang dekontaminasi ke ruang pemeriksaan.
Demikian penjelasan mengenai sanksi jika gagal dalam tes SKD CPNS 2024 (fef).