Jakarta, CNN Indonesia –
Maskapai nasional Jerman Lufthansa didenda 6,6 juta dolar atau sekitar 102 miliar dolar oleh Departemen Transportasi AS pada Rabu (16/10) karena menolak menaiki 128 penumpang Yahudi.
Peristiwa itu terjadi saat penerbangan pada tahun 2022. Para pejabat menyimpulkan bahwa penumpang telah didiskriminasi ketika maskapai mencoba menghentikan beberapa penumpang agar tidak berperilaku buruk.
Departemen Perhubungan mengatakan denda tersebut merupakan denda perdata terbesar terhadap sebuah maskapai penerbangan yang dilaporkan oleh NZ Herald.
Lufthansa meminta maaf dan menerima denda tersebut, namun membantah bahwa karyawannya melakukan pelanggaran. Mereka juga menolak hak penyelidik AS untuk menyelidiki kasus tersebut.
Diketahui 128 penumpang terbang dari New York, AS menuju Budapest, Hongaria, Frankfurt, Jerman pada Mei 2022. Mereka terbang untuk menghadiri upacara penghormatan kepada pendeta Ortodoks.
Menurut penyidik, beberapa penumpang tidak saling mengenal dan memesan tiket secara individu atau kelompok kecil.
Awalnya, pada penerbangan pertama, awak kabin harus mengingatkan banyak penumpang untuk tidak berkumpul di koridor dan dapur, serta menduga mereka tidak mengikuti aturan yang diwajibkan pemerintah Jerman untuk memakai masker. .
Namun, alih-alih mencari tahu siapa yang melanggar hukum, Lufthansa menolak 128 penumpang, sebagian besar dari mereka mengenakan pakaian Yahudi Ortodoks, beberapa di antaranya secara terbuka dan terbuka beragama. “
“Tidak seorang pun boleh didiskriminasi saat bepergian dan tindakan hari ini mengirimkan pesan yang jelas kepada industri penerbangan bahwa kami siap melanggar hak-hak sipil penumpang dan mari kita selidiki.”