Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai Selasa (1/10).
Sedangkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lebih awal dibuka mulai 20 Agustus. Tapi, apa bedanya PNS dan PPPK?
Dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, terdapat dua jenis pegawai negeri sipil (ASN), yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).
Meski sama-sama bekerja di pemerintahan, namun ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari status kepegawaian, hak kepegawaian, status dan jabatan, masa kerja, serta proses seleksi.
Berikut penjelasan lengkap perbedaan PNS dan PPK berdasarkan UU No. 5/2014.1. Status pekerjaan
Pejabat adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Komandan Pegawai Negeri Sipil. Mereka memiliki nomor induk pegawai nasional sebagai tanda resmi bahwa mereka adalah pegawai negeri.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai namun dengan perjanjian kerja. Mereka diangkat oleh Pejabat Pembinaan PNS dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang.2. Hak kerja
Seluruh pejabat dan PPPK juga mempunyai hak dan wewenang yang dilindungi undang-undang serta tugas yang harus dilaksanakan. Secara hukum, PNS dan PPPK mempunyai tugas yang sama. Namun terdapat perbedaan hak yang mereka terima.
Pegawai negeri berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kapasitas.
Sedangkan PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kapasitas. Aturan pembinaan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut: PNS: pembinaan dilakukan selama 20 jam pelajaran dalam satu tahun PPPK: pembinaan dilakukan selama 24 jam pelajaran dalam setahun.
Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, tugas pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.3. Tingkat dan kondisi
Perbedaan selanjutnya adalah pangkat dan jabatan. Petugas CPNS akan memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan nilai yang terus meningkat setiap tahunnya. Mereka juga dapat mengisi peran struktural dan fungsional secara bersamaan.
Sebaliknya, PPPK biasanya hanya bisa menduduki jabatan eksekutif. PPPK juga tidak memiliki jenjang karir ketika waktu kerja ditentukan. Hal inilah yang membuat PPPK tidak mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua.4. Masa kerja
Berikutnya adalah perbedaan masa kerja. Pejabat mempunyai masa kerja sampai pensiun, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat tinggi.
Sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Secara umum masa perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan kerja dan penilaian.5. Proses seleksi
Untuk mengikuti CPNS, peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Selain itu, seleksi CPNS memiliki tingkatan Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) dan Seleksi Keterampilan Lapangan (SKB) tergantung formasi yang diambil. Sedangkan PPPK ada 4 item yaitu keterampilan manajemen, teknis, sosial budaya, dan wawancara.6. Jenjang karir
Pejabat memiliki jenjang karir yang jelas dengan sistem promosi dan mutasi, serta dapat menduduki jabatan struktural dan operasional.
Sedangkan bagi PPPK, jenjang karirnya hanya sebatas masa kontrak dan biasanya tidak dapat menduduki jabatan struktural kecuali beberapa jabatan pimpinan tingkat tinggi.
7. Sanksi atau Pemutusan Hubungan Kerja
Pejabat mempunyai tata cara pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan disiplin pejabat. Pemutusan hubungan kerja bisa menjadi proses yang panjang dan bertahap.
Sedangkan bagi PPPK, sanksi atau pemutusan hubungan kerja diatur dalam perjanjian kerja dan lebih mudah dipecat jika terjadi pelanggaran kontrak atau kinerja tidak memenuhi standar.
Meski PNS dan PPPK sama-sama Aparatur Sipil Negara, namun dalam banyak hal berbeda. Memahami perbedaan-perbedaan tersebut tentu menjadi hal yang sangat penting bagi mereka yang berminat meniti karir sebagai ASN.
Hal inilah yang menjelaskan perbedaan antara PNS dan PPPK. Baik PNS maupun PPPK sama-sama mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. (tambahan/fef)