Jakarta, CNN Indonesia —
Penasihat Khusus Presiden adalah jabatan yang melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden. Penasihat khusus Presiden diberi gaji sesuai dengan peraturan pemerintah.
Remunerasi staf khusus Presiden, utusan khusus Presiden, staf khusus Presiden, dan staf khusus Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024.
Penasihat khusus Presiden dapat berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (DNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta pejabat non-PNS. Penasihat Khusus Presiden Bidang Gaji dan Tunjangan
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Pegawai Khusus Presiden, dan Pegawai Khusus Wakil Presiden, gaji yang diterima oleh Penasihat Khusus Presiden diklarifikasi. sebagai berikut:
“Penasihat Khusus Presiden diberikan hak keuangan dan hak istimewa lainnya setingkat menteri tertinggi,” bunyi aturan tersebut.
Sedangkan besaran remunerasi menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri serta Janda/Dudanya.
Menurut PP tahun 2000 no. 60 menteri negara mendapat gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.
Menteri Negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (Rp lima juta empat puluh ribu) per bulan,” kata PP No. 60/2000 pada Pasal 2.
Selain gaji pokok, para menteri yang bertugas di kabinet pemerintah dan membantu presiden di berbagai departemen juga mendapat tantiem.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Publik Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1(2)(e), besarnya tunjangan jabatan Menteri Negara atau pejabat lain yang setara dengan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Totalnya, Staf Khusus Presiden akan mendapat Rp 18.648.000 per bulan ditambah langkah.
Masa jabatan Staf Khusus Presiden tidak bersamaan dengan masa jabatannya atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.
Apabila Penasihat Khusus Presiden mengundurkan diri atau habis masa jabatannya, maka ia tidak diberikan uang pensiun atau pesangon sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 2024. 137 Pasal 8. Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Presiden Prabowo resmi menunjuk beberapa penasihat khusus presiden pada Selasa (22.10) pagi. Upacara pengambilan sumpah tersebut merupakan kelanjutan dari upacara pengambilan sumpah menteri dan wakil menteri yang dilaksanakan pada Senin (21/10) di Kabinet Menteri Merah Putih.
Berikut daftar lengkap nama Penasehat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo. Virando Penasehat Khusus Presiden Bidang Kebijakan dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan Penasehat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Purnomo Jusgiantoro Penasehat Khusus Presiden Bidang Energi Bermadi Soemantri Brodjonegoro Penasehat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Negara Penasehat Presiden untuk Komite Kebijakan Keamanan Nasional Ketua Bidang Pertahanan Muhadjir Effendi Staf Khusus Presiden Bidang Haji Terawan Agus Budranto Staf Khusus Presiden Bidang Kesehatan
Yaitu gaji penasihat khusus Presiden dan tunjangan yang sebanding dengan jabatan menteri. Totalnya, Staf Khusus Presiden akan mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. (ya)