Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda) menggelar program penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (MVT) mulai Senin (21/10) hingga Selasa (31/12).
Achmad Fadly Dalimunthe, Kepala Bapenda Sumut, menjelaskan program tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kewajiban membayar pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Pengapuran PCB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Kelonggaran dan Referensi Penatausahaan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” kata Fadli di Medan (21/10), Antara.
Berdasarkan keterangan resmi Ditlantas Wilayah Sumut, bantuan yang diberikan antara lain: Gratis pokok PCB sebelum tahun 2023. Mulai 30 hari hingga 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo).
[Gambas: Instagram]
Beberapa daerah di Indonesia saat ini sedang menerapkan penurunan pajak kendaraan seperti Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Jenis pemutihan yang diberikan mungkin berbeda-beda, bergantung pada kebijakan pemerintah negara bagian setempat. (rac/fea)