Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo resmi mengundurkan diri hari ini, Minggu (20 Oktober) dan akan menikmati pensiun seumur hidup.
Pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang kekuasaan keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat 1 aturan tersebut berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden yang meninggalkan jabatannya dengan hormat berhak menikmati pensiun.”
Besaran pensiun Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dalam Pasal 6 ayat 2. Setiap orang berhak memperoleh pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya.
Sedangkan gaji ketua saat ini sebesar Rp30,2 juta. Dengan demikian, nominal tersebut akan diterima Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Jumlah tersebut enam kali lipat lebih tinggi dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), sekitar Rp5 juta.
Presiden Jokowi mengundurkan diri setelah dua periode atau 10 tahun berkuasa. Ia memimpin Indonesia sejak 2014.
Kursinya direbut oleh Prabowo Subianto yang memenangi Pilpres 2024, bersama putra sulung Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
(skt/wis)