Jakarta, Indonesia —
Febrie Adriansyah, Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Menguatkan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terkait bebasnya terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
“Penangkapan itu nyata,” jawabnya kepada pers melalui pesan singkat. membenarkan penangkapan hakim di Surabaya pada Rabu (23/10)
Ia mengatakan kritik tersebut dilontarkan oleh beberapa hakim yang terlibat dalam persidangan Ronald Tannur dan pengacaranya.
“Tiga hakim dan satu pengacara,” katanya.
Namun Febrie belum bisa merinci lebih lanjut mengenai kronologi dan bukti-bukti pada saat penangkapannya.
Ia mengaku akan langsung mengikuti konferensi pers di Kejaksaan Agung Batavia. yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu malam ini.
De Tannur, kata sore itu akan menjadi pernyataan Penkum.
Komisi Yudisial (KY) juga membenarkan secara terpisah telah mendengar adanya penangkapan seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam Operasi Takedown (OTT) Kejaksaan Agung.
Iya, saya dengar, kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu.
Mukti mengatakan KY juga membuka komunikasi dengan kejaksaan untuk mengonfirmasi informasi tersebut.
Menurut sumber, salah satu hakim wilayah Surabaya yang mengadili kasus terdakwa Gregory Ronald Tannur (31), HH, juga ikut ditangkap.
“Penghubung KY Jatim telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kejaksaan,” kata Mukti.
Dari penghakiman yang diterima dari CNNndonesia.com Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers soal aksi tersebut malam ini.
Menurut pelacakan fun-eastern.com Ketiga hakim Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul hari ini dibawa ke Kejaksaan Wilayah Timur.
Ketiga hakim yang ditangkap berasal dari majelis hakim PN Surabaya. yang memutus kasus pelecehan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti. Ketiga penangkapan tersebut dipastikan terkait dengan pembebasan Ronald Tannur.
Menurut pelacakan fun-eastern.com Hakim Heru tiba sekitar pukul 16.32 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam, bersama beberapa jaksa dan dua polisi militer.
Sementara itu Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tiba pukul 17.02 WIB dengan dua mobil berbeda. Satu orang juga ditangkap jaksa, namun identitasnya belum diketahui.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Jatim (tfq, rin/dek).