Jakarta, CNN Indonesia —
Calon harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku saat memperoleh SKD CPNS 2024. Salah satunya aturan penggunaan aksesoris seperti anting dan bros saat mengikuti tes SKD.
Jadi bolehkah saya memakai anting atau bros untuk ujian SKD? Baca penjelasannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa aturan dan sanksi pada ujian SKD CPNS 2024 dan wajib dipatuhi oleh peserta. Aturan tersebut antara lain aturan berpakaian wajib saat ujian SKD CPNS.
Apabila peserta melakukan pelanggaran pada saat mengikuti ujian SKD CPNS. Peserta akan dikenakan sanksi sesuai aturan terkait. Bolehkah saya memakai anting atau bros untuk ujian SKD?
Ujian SKD akan menanyakan apakah boleh memakai anting atau bros. Terkait tidak, calon yang terdaftar mengikuti ujian SKD CPNS 2024 dilarang mengenakan aksesoris.
Larangan membawa aksesoris tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEl.BKN/CPNS/X/2024 tentang Larangan Saat Tes SKD CPNS Tahun 2024. Sikap dan tindakan meliputi. Berikut daftar batasan peserta ujian SKD CPNS tahun 2024: Buku; catatan, jam Perhiasan dan aksesoris (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll); ikat pinggang kalkulator; perangkat elektronik; laptop, tablet, flash drive; Dilarang membawa telepon seluler atau alat komunikasi lainnya. Dalam bentuk apapun. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam. Menggunakan komputer selain aplikasi CAT. Bertanya/berbicara dengan peserta pada saat proses seleksi. Menerima/memberikan apapun dari peserta lain pada saat proses seleksi tanpa izin panitia. Meninggalkan ruang seleksi tanpa izin panitia. Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan. Saya merokok di ruang seleksi. Sebarkan soal pilihan ganda melalui media apa saja. Melakukan penipuan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan klarifikasi aturan di atas, peserta SKD CPNS boleh mengenakan kalung, kalung, atau gelang pada sidang SKD CPNS 2024. berdering, anting-anting, gelang Perhiasan atau aksesoris seperti bros dan ikat pinggang tidak diperbolehkan.
Kontestan wanita yang memakai perhiasan harus melepas pakaiannya saat memasuki ruang ujian. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang berharga yang dibawa oleh peserta.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Sesuai Peraturan BKN RI Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode Tes Berbantuan Komputer BKN. Berikut ketentuan yang diatur oleh departemen terkait untuk pemeriksaan CPNS 2024, pemeriksaan kelengkapan dokumen; Sebelum memulai proses seleksi, panitia lembaga akan memberikan nomor identitas pribadi kepada peserta. Pendaftaran ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai dengan memberikan nomor pendaftaran pribadi.
Dokumen yang harus dibawa pada saat ujian SKD: Asli e-KTP atau sertifikat pengganti KTP yang masih berlaku atau KK asli atau fotokopi KK oleh yang berwenang atau KTP digital berupa bukti digital dan print screenshot yang ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi; Atau Anda dapat menunjukkan KK digital yang dapat dicetak dan dipindai oleh panel lembaga dan mempunyai opsi untuk menunjukkannya kepada panel lembaga. Banyak instansi yang biasanya mewajibkan peserta membawa ijazah pendidikan terbaru ke lokasi tes SKD. Untuk seleksi luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Komunitas Indonesia Luar Negeri dan Kartu Peserta Seleksi. Peserta yang sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu peserta ikut serta dalam pemilihan. Peserta wajib mengenakan pakaian dan sepatu yang sopan atau sesuai anjuran panitia lembaga. kaos jeans Sandal tidak diperbolehkan. Peserta menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada panitia untuk verifikasi dan memastikan bahwa peserta adalah pendaftar. Peserta bertanggung jawab untuk menyimpan barang-barang pribadinya di tempat yang telah ditentukan. Peserta wajib mendengarkan instruksi panitia sebelum memulai tes. Peserta diminta melaporkan keluhan kesehatannya selama tes. Kandidat dapat meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi, mencatat nilai dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Sanksi SKD 2024 Bagi Peserta CPNS
Apabila peserta SKD CPNS 2024 melanggar ketentuan terkait. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut: Peserta yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti dan akan didiskualifikasi. Peserta yang tidak melengkapi dokumen persyaratan dan/atau membuktikan bahwa dokumen yang diserahkan tidak benar tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan akan didiskualifikasi. Peserta yang melanggar dress code tidak diperkenankan mengikuti kompetisi dan dianggap didiskualifikasi. Peserta yang melanggar Klausul Larangan (No. 1-8) akan diberi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dengan mengundurkan diri dari Lomba. Pelanggar Klausul Larangan (No. 9-10) akan didiskualifikasi.
Inilah tes SKD CPNS 2024 untuk melihat apakah boleh memakai anting atau bros. Dilarang menggunakan aksesoris selama pengujian. Semoga membantu. (avd/fef)