Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilanjutkan pada 28 Oktober 2024. Agenda sidang selanjutnya merupakan lanjutan dari mediasi yang berlangsung pada Rabu (23/10).
Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid membenarkan adanya agenda lanjutan tersebut. Baimit dan Paula nantinya wajib menyerahkan keterangan tertulis berisi argumentasi masing-masing pada mediasi kedua.
“Saya tidak perlu membeberkan apa yang dibicarakan, namun semuanya berkesimpulan bahwa penyampaian tertulis baik dari Baim maupun tergugat harus disampaikan kepada arbiter pada Senin (28/10) pukul 1 siang. Malam harinya,” kata Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta. Selatan, Rabu (23/10).
“Kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi secara tertulis, sebelumnya secara lisan,” lanjutnya.
Fahmy tidak menguraikan poin-poin argumentatif yang akan dimasukkan dalam artikel tersebut. Namun salah satu permasalahan yang belum ia temukan solusinya adalah ia memaparkan topik terkait perwalian anak.
Dia mengatakan, Baym dan Paula nantinya akan menjelaskan pembelaan mereka atas masalah tersebut secara tertulis.
Agenda selanjutnya telah dibenarkan oleh kuasa hukum Paula, Alvon Curnia Palma. Elvon mengatakan, sidang kedua akan digelar pada Senin (28/10) dan diperkirakan akan dihadiri oleh Baim dan Paula.
“Senin harusnya menjadi hal yang utama,” kata Alvon.
Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven. Hal itu pertama kali dikonfirmasinya pada Selasa (8/10) sore.
Pengajuan cerai Baim dengan Paula terjadi setelah mereka hampir enam tahun menikah dan kabar negatif tersiar hanya beberapa bulan setelah pernikahan mereka.
Beberapa bulan terakhir, santer beredar kabar bahwa keluarga Baim dan Paula telah berpisah. Rumor ini muncul karena warganet menyadari bahwa Baim Wong dan Paula jarang terlihat bersama di depan umum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dikaruniai dua orang putra saat membangun rumah mereka. Anak pertama yang diberi nama Keano lahir pada 27 Desember 2019, disusul Kenzo pada 9 Oktober 2021. (Chris)