Jakarta, CNN Indonesia —
Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Pengangkatannya terjadi dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10).
Sebagai pemimpin, Gibran menerima gaji dan tunjangan.
Lantas berapa gaji Gibran sebagai wakil presiden?
Gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 1 yang diatur dengan undang-undang. Pasal 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Laporan tersebut menyatakan bahwa gaji awal wakil presiden adalah empat kali gaji kepala eksekutif pemerintahan kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji PNS tertinggi diberikan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta. Artinya, Wakil Presiden mendapat gaji bulanan sebesar Rp 20,16 juta (4x Rp 5,04 juta).
Selain gaji pokok, Gibran juga mendapat tunjangan. Ketentuan ini ada dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 tentang Remunerasi Pegawai Negeri Sipil (Keppres).
Besaran yang dibayarkan kepada wakil presiden ditetapkan sebesar 22 juta per bulan. Jadi jika ditotal, Gibran digaji sekitar Rp 42,16 juta per bulan.
(tanggal 1/8 Agustus)