Jakarta, CNN Indonesia.
Badan Layanan Umum (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Bagi pelamar yang berminat mendaftar harus mengetahui cara cek status kehormatan di database BKN untuk PPPK 2024.
Merujuk pada Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Kalender Seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tanggal 27 September 2024, maka seleksi PP 2024 menjadi PK mempekerjakan. dibagi menjadi dua periode yang berbeda.
Periode pertama yang dibuka pada 1 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar utama, Pegawai Honorer Divisi II atau eks TKH-II dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Sedangkan publikasi kedua akan dimulai pada 17 November 2024 dan ditujukan bagi non-ASN yang selama ini aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pelatihan Profesi Guru (PPG) untuk melatih guru dalam tata cara verifikasi data honorer. pangkalan data BKN
Database honor PPPK BKN 2024 dapat dicek melalui menu yang tersedia di website resmi BKN.
Namun masyarakat tidak dapat mengakses situs resmi BKN untuk melihat pendataan BKN non-ASN untuk penelusuran situs Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Pengecekan dapat dilakukan di portal SCASSN dan help desk. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk verifikasi data honorer atau non-ASN di database BKN: Kunjungi helpdesk-sscasn.bkn.go.id. Scroll ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non-ASN di bawah menu Pengaduan Data Non-ASN. ASN Masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), lembaga pendaftaran, tempat lahir, dan tanggal lahir lengkap. Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan di layar Pilih opsi Kirim Lalu Yang Non ASN data karyawan akan ditampilkan di layar.
Persyaratan pendaftaran di database BKN
Ada beberapa syarat pendataan bagi pegawai non-ASN. Masing-masing syarat tersebut harus dipenuhi dalam pendataan Nnn-ASN, berikut pernyataan yang dikutip dari situs resmi BKN: Anda masih aktif bekerja di instansi yang belum terdaftar sebagai ASN. Menerima honorarium berupa pembayaran langsung dari APBN Pusat Instansi dan APDB untuk Instansi Daerah, selain berupa akuisisi, perseorangan dan pihak ketiga personel di luar ASN?
Pegawai non-ASN adalah pegawai honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang pernah bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai non-ASN wajib membuat akun sebagai sarana untuk memastikan dan memantau terpenuhinya data dirinya dan syarat pendataan pegawai non-ASN.
Berikut alur pendataan di database BKN yang perlu diketahui oleh setiap pegawai non-ASN: Administrator atau instansi pengguna mencatat pegawai non-ASN yang masih bekerja dengan itikad baik dan memenuhi syarat pendataan. validasi data pribadi yang disampaikan pegawai non-ASN harus memenuhi batas waktu. Bagi pegawai non-ASN, pendataan hanya dapat dilakukan pembuatan akun setelah pendaftaran berhasil dilakukan oleh instansi dimana pegawai non-ASN harus mendaftar dan meninjau data yang dicantumkan oleh pegawai non-ASN ke dalam resume yang dikenal dengan Kartu Pendataan Non-ASN.
Pendataan pegawai honorer dimaksudkan untuk mencerminkan keadaan pegawai yang bukan ASN. Hal ini dapat membantu pemerintah mengembangkan strategi kebijakan untuk pekerja yang layak.
Begini cara pengecekan status kehormatan di database BKN untuk PPPK 2024. Bagi yang berminat mendaftar, perlu diketahui bahwa persyaratan pendataan pegawai non-ASN sudah lengkap dan alur pendataan di database BKN. Saya harap informasi ini bermanfaat. (ya/ya)