Jakarta, CNN Indonesia.
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kenaikan biaya pembuatan paspor yang diunggah pengguna media sosial X Amir Syarif Siregar dengan akun @sir_amirsyarif.
Dia membagikan catatan di atas panggung
Berdasarkan salinan dokumen Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Tarif. – Pajak Penerimaan Negara di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memuat daftar biaya-biaya baru yang diberlakukan, salah satunya adalah biaya dokumen perjalanan (paspor).
Aturan yang disahkan pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum masa jabatan Jokowi ini mencakup biaya pengurusan paspor yang merupakan peningkatan dari biaya yang diberlakukan sebelumnya.
Postingan akun @sir_amirsyarif X yang diunggah pada Rabu (23/10) ini hingga kini telah mendapat lebih dari 100.000 suka dari warganet dan lebih dari 500 kali dibagikan di Twitter.
Komentar di postingan tersebut mendapat reaksi beragam dari pengguna X lainnya. Salah satu pengguna bernama Nugraha (@NNugie) menilai kenaikan harga paspor itu wajar.
Wajar kalau bertambah, karena sejak 2011 tidak pernah bertambah, selalu 350 (untuk) paspor biasa dan 650 untuk paspor elektronik, tulisnya.
Pengguna lain berkata: “AAAAAA Akan ada 950,000 paspor elektronik dalam 10 tahun? (emoji menangis)” @nisynwafer menulis kaget dengan kebijakan tersebut.
Ketidaksetujuan juga diungkapkan pengguna lain dalam balasan lain, seperti postingan akun @Kenangansenja88: “Apa itu layanan nomor 7? Menjalankan bisnis itu gila.”
Seorang pengguna bernama Haryadi Jansiah (@Omnduut) menanggapi kenaikan harga tersebut dengan mengungkapkan harapannya: “Kalau mau dinaikkan semoga pelayanannya lebih baik lagi. Terutama antrian dan ketersediaan. Tolong jangan bawa lagi bersamamu. Orang lebih cepat kalau mau pakai tol dan bayar lebih, ini resmi dan sudah masuk ke kas negara,” tulisnya di akun “X”.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>>