Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) pada tahun 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Negara DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang digantikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Informasi Kepala Pusat Penerangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Dani menjelaskan, PAB memberlakukan kepemilikan atau penguasaan terhadap alat berat yang digunakan dalam konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya.
Alat berat yang dimaksud adalah alat yang dirancang untuk memudahkan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga manusia saja, seperti ekskavator, traktor, dan crane.
Peralatan ini biasanya digerakkan dengan atau tanpa roda, tidak dipasang secara permanen dan digunakan di area tertentu seperti lokasi konstruksi, pertanian, kehutanan, dan pertambangan.
Tarif dan akuntansi pajak alat berat
Menurut Morris, tarif PAB tercantum dalam Peraturan Negara Nomor. 18. 1 Tahun 2024. Undang-undang menyebutkan sebesar 0,2 persen.
“Dalam perhitungannya disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Negara Nomor 1 Tahun 2024, besaran pokok pajak alat berat dihitung dengan mengalikan besaran pokok pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat,” kata Morris. , dilansir Sabtu (19/10).
Sementara itu, berdasarkan pajak alat berat, Morris Daney mengungkapkan beberapa hal, antara lain:
1. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah harga pembelian alat berat tersebut.
2. Harga pembelian ditentukan berdasarkan rata-rata harga pasar alat berat yang bersangkutan.
3. Rata-rata harga pasar didasarkan pada harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
4. Menetapkan dasar pengenaan pajak atas alat-alat berat menurut peraturan Kementerian Dalam Negeri, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Negara Kementerian Keuangan.
5. Setiap tiga tahun sekali, dasar pengenaan pajak alat berat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Namun, kata Morris, ada beberapa kategori alat berat yang dibebaskan pajak karena kepemilikan dan/atau penguasaannya:
A. Pemerintah, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya dan alat-alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B. Alat-alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta organisasi internasional dan internasional yang mendapat fasilitas bebas pajak dari pemerintah.
Saatnya membayar pajak alat berat
Selain itu, Wajib Pajak wajib memastikan kapan terutangnya pajak alat berat, yaitu sejak Wajib Pajak diakui secara sah sebagai pemilik dan/atau penguasaan alat berat tersebut.
Morris Danny menambahkan, pajak alat berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat selama 12 bulan berturut-turut.
“Pajak alat berat dibayar di muka atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dalam satu waktu,” ujarnya.
Morris melanjutkan penerapan undang-undang ini dapat memberikan dampak positif bagi Jakarta. Pajak alat berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan dan penyelenggaraan daerah, ujarnya.
(inci)