Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, total perputaran uang bisnis ilegal pengedar narkoba Helen di Jambi mencapai Rp1,1 triliun.
Sekretaris Jenderal PPATK Albert Ted Benhard Sianiper mengatakan, total perputaran dana periode 2010-2024 diketahui setelah dilakukan pengecekan aset Helen CS.
Untuk menyembunyikan uang hasil penjualan narkoba, Alberd mengatakan Helen Sees menggunakan sejumlah metode pencucian uang, mulai dari menggunakan rekening orang lain hingga memulai atau menahan, melapisi, menggabungkan.
“Pertama pelaku menggunakan nomor rekening tertentu, namun ATM, internet banking, buku tabungan berada dalam penguasaan pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/10).
Setelah itu, Alberd mengatakan pelaku kejahatan kerap melakukan penyetoran atau penarikan tunai dengan frekuensi tinggi. Hal ini dilakukan para penjahat untuk menyembunyikan uang yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.
Proses pencucian uang dilanjutkan dengan tahap integrasi, yaitu mencampurkan dana hasil jual beli narkoba dengan dana dari kegiatan usaha yang sah. Tujuannya untuk menyembunyikan sumber dana para penjahat.
“Dia menggabungkan hasil kejahatan dengan kegiatan yang sah, mulai dari jualan baju, aksesoris handphone, kemudian usaha gym,” ujarnya.
“Itulah mengapa saldo rekening penjahat saat ini rendah. Tapi total perputaran keuangannya sekitar Rp 1,1 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Satgas Peredaran Narkoba Ilegal (P3GN) Polri Irjen Esp Idi Sohri mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset senilai total Rp10,8 miliar dari jaringan Helen.
Rinciannya adalah toko senilai Rp 2 miliar. Tiga rumah senilai Rp 2 miliar; empat kendaraan bermotor; satuan perahu motor; tujuh jam tangan mewah; Berat emas 80 kg.; Juga uang kertas senilai Rp 590 juta.
Selain uang tunai sebesar Rp646 juta, disita juga aset senilai total Rp10,8 miliar, ujarnya.
Sebelumnya, polisi di Barskrum kembali menangkap tiga tersangka dari jaringan pengedar narkoba besar Helen yang mendirikan ‘kios’ narkoba di masyarakat.
Kepala Satgas Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Esp Idi Suhari mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengedar Helen yang ditangkap sebelumnya.
“Jumlah yang ditangkap di Jambi ada tiga, yaitu Desi Santoso alias Takei, Aiming Komis, dan Mafi Abedin,” jelasnya dalam jumpa pers, Rabu (16/10).
Dari ketiga tersangka, Takei dan Aming Kamis diidentifikasi sebagai kakak laki-laki Helen, kata Esp. Dikatakannya, kedua pelaku tersebut berperan menyediakan ‘tumpukan’ alias base camp penjual narkoba di wilayah Jambi, seraya menambahkan bahwa kedua kakak laki-laki Helen memiliki 7 warung Sabu di wilayah Jambi. Seluruh warung tersebut mampu menjual 1 kg sabu dengan pendapatan hingga Rp 1 miliar per minggu. (tfq/tidak)