Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memiliki 24 pertanyaan yang diajukan penyidik tentang kasus pertemuan dugaan korupsi dan penggelapan, Eko Darmanto.
Alex diperiksa sekitar sembilan jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.04 WIB oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Penyidik hari ini mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata untuk dimintai keterangan/keterangan,” kata Kombes Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/10).
Namun Ade Safri tidak menjelaskan secara lengkap pertanyaan yang dilontarkan Alex saat tes.
Selain Alex, penyidik diketahui memeriksa saksi lain hari ini. Namun Ade Safri tidak membeberkan identitas saksi tersebut.
Bukti lainnya, penyidik mengajukan 18 pertanyaan, ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pengacara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses pemeriksaan, peninjauan, pengumpulan informasi, dan penerbitan Laporan Intelijen (LI).
Polisi juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan di Springas pada tanggal 5 April 2024 dan diperpanjang atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut diluncurkan Forum Mahasiswa Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024. (dis/isn)