Jakarta, CNN Indonesia –
Korlantas Polri saat ini sedang melakukan uji coba penggunaan alat elektronik kendaraan (BPKB) di dua wilayah. Dokumen ini diharapkan bisa digunakan di seluruh Indonesia, namun disebut menunggu harga baru dari Badan Pajak dan Bea Cukai Nasional (PNBP).
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, pada tahun ini pencairan BPKB listrik dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
Menurut dia, implementasi penuh memerlukan perubahan PNBP karena komponen listrik BPKB dinilai ‘terlalu mahal’.
“Ke depan kita ubah ke PNPB karena suku cadangnya mahal sekali, jadi kalau harus diganti elektronik semua, PNBP harus berubah,” kata Sumardji dalam laman Polri NTMC, Jumat. (18/10).
BPKB elektronik masih berbentuk buku namun ukurannya lebih kecil dibandingkan BPKB biasa. Korlantas Polri pernah mengatakan pada beasiswa tahun lalu bahwa dia dirancang sebagai paspor.
Berbeda dengan BPKB konvensional, BPKB elektronik memiliki chip dengan teknologi Near Field Communication (NFC). Kontennya mencakup informasi tentang kendaraan dan pemiliknya.
Biaya PNBP umum untuk BPKB adalah Rp 225.000 per sepeda motor berdasarkan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Saat ini harga PNBP BPKB mobil reguler sebesar Rp 375 ribu.