Jakarta, CNN Indonesia —
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 wajib mengikuti aturan dan tata cara berpakaian yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai tata cara dan busana ujian SKD diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertanyaannya, bolehkah saya memakai sepatu sneakers berwarna hitam untuk tes SKD CPNS 2024?
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN disebutkan bahwa pelamar harus berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu, sesuai dengan yang ditetapkan panitia seleksi di masing-masing instansi.
Agar tidak salah pakai sepatu, berikut penjelasan aturan pakai sepatu pada tes SKD CPNS 2024 yang harus diperhatikan peserta, dengan mengacu pada aturan 2023 sebagai bahan referensi. Aturan alas kaki saat ujian SKD CPNS
Salah satu pakaian dan aksesoris yang dilarang dalam tes SKD CPNS adalah memakai sandal atau sepatu olahraga.
Bolehkah memakai sneakers hitam untuk tes SKD CPNS 2024? Jawabannya adalah tidak. Hal ini dikarenakan sneakers dalam bahasa Indonesia berarti sneakers atau sebutan untuk sepatu yang digunakan untuk berolahraga.
Oleh karena itu, meskipun berkulit hitam, peserta sebaiknya menghindari penggunaan sepatu jenis sneaker dan menggunakan sepatu tertutup formal berwarna hitam, seperti sepatu pantofel.
Syarat berpakaian peserta CPNS
Persyaratan pakaian pada saat SKD CPNS terbagi dalam beberapa kategori. Berikut ketentuan masing-masingnya: 1. Baju tes SKD CPNS Wanita tanpa penutup. Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif. Celana atau rok hitam polos tanpa motif (bukan jeans). Sepatu tertutup berwarna hitam. Jangan memakai ikat pinggang.
2. Baju Tes SKD CPNS Wanita berjilbab Baju putih polos lengan panjang tanpa motif Celana atau rok hitam polos tanpa motif (bukan celana jeans) Jilbab hitam polos (bagi pemakai jilbab) Sepatu tertutup hitam Tidak memakai ikat pinggang 3. Pakaian CPNS Pria Tes SKD Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif Celana hitam polos tanpa motif (bukan jeans) Sepatu tertutup warna hitam
Larangan berpakaian saat ujian SKD CPNS
Selama tes SKD CPNS, peserta dilarang keras mengenakan pakaian dan aksesoris sebagai berikut. Kenakan pakaian berbahan kaos, jeans, atau legging. Gunakan sandal atau sepatu olahraga. Mengenakan topi, kacamata hitam, atau atribut lain yang tidak berhubungan dengan ujian.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan, bolehkah memakai sneakers hitam untuk tes SKD 2024? Jawabannya adalah tidak.
Pasalnya sneakers dalam bahasa Indonesia berarti sneakers atau sebutan untuk sepatu yang digunakan untuk berolahraga dan penggunaan sepatu olahraga dilarang pada saat tes SKD CPNS.
Pastikan Anda mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam ujian SKD CPNS. Semoga sukses di seleksi CPNS 2024! (Ya)