Jakarta, CNN Indonesia —
Peserta Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) Tahun 2024 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menaati peraturan atau ketentuan.
Peraturan SKD CPNS tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 5 Tahun 2014. Tata Tertib Penyelenggaraan Pemilu Melalui Metode Computer Assisted Test (CAT) 2024.
Jika peraturan ini tidak dipatuhi, peserta dapat diberikan peringatan lisan untuk tidak mengikuti tes atau dilarang memilih.
Oleh karena itu, peserta SKD CPNS 2024 wajib mengikuti aturan yaitu membawa kelengkapan/dokumen yang diperlukan, berpakaian sesuai aturan dan tidak membawa barang terlarang untuk menghindari pembatasan.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengikuti SKD CPNS 2024.
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum pemilihan atau sesuai peraturan lembaga. Antrian untuk mendapatkan Personal Registration Identification Number (PIN) dari Panitia Pemilihan (Pancell) sebelum pemilu dimulai 3. Pengeluaran pin registrasi ditutup 5 menit sebelum pemilu dimulai4. Identitas Peserta harus sesuai dengan Kartu Peserta 5. KTP asli atau : Surat Keterangan (Socket) KTP yang berfungsi, Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dipindai (scan) Identitas Masyarakat Digital (IKD) dan snapshot (tampilan halaman jepret). ) diterbitkan oleh IKD
6. Penempatan di Luar Negeri (Tilok) Pelamar harus membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI). Membawa Kartu Peserta Pemilihan 8. Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu 9. Dilarang keluar ruangan tanpa izin panitia 10. Dilarang bertanya atau berbicara kepada peserta pada saat tes pilihan 11. Dilarang menerima atau memberikan apa pun dan terlibat dalam aktivitas penipuan. 12. Dilarang mendistribusikan pertanyaan survei melalui cara apa pun13. Dilarang Merokok di TPS 14. Dilarang membawa makanan dan minuman ke TPS 15. SKD CPNS 2024 2024 Barang yang dilarang di tempat pemeriksaan dengan tertib
Ada beberapa barang yang dilarang dibawa saat ujian CPNS SKD 2024. Berikut daftar barang tersebut: Buku Catatan Kalkulator Gadget Kamera Senjata tajam (Sajm) dan alat sejenisnya kecuali pensil kayu
Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan denda berupa teguran lisan, tidak diperbolehkan mengikuti pemilu, atau didiskualifikasi tergantung jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya: Peserta yang tidak bisa mengikuti pemilihan SKD CPNS 2024
Peserta Dilarang Mengikuti SKD CPNS 2024: Apabila tidak mempunyai pin pendaftaran, tidak membawa KTP yang dipersyaratkan atau KTP pengganti. Mengenakan kaos, celana jeans, dan sepatu yang tidak termasuk dalam SKD CPNS.
Peserta akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 apabila melakukan penipuan dengan cara apapun
Peserta SKD CPNS 2024 akan dikenakan sanksi disiplin dan dapat didiskualifikasi sebagai peserta peserta karena merokok di TPS kecuali mendapat izin dari panitia.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Pada tahun Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, aturan di atas juga berlaku untuk Seleksi Kualifikasi Lapangan (SKB) dengan metode CAT BKN. Berikut jadwal SKD dan SKB hingga seleksi CPNS 2024: SKD Pelaksana CPNS: 16 Oktober s/d 14 November 2024 Pengolahan Hasil SKD CPNS: 23 Oktober s/d 16 November 2024 Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024 Non SKB CPNS – Pelaksanaan Tes Berbantuan Komputer (Non CAT): 20 November s/d 17 Desember 2024 Penyelenggaraan Titik Penempatan SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024 Titik Penempatan SKB CPNS dengan CAT Sesuai Pilihan Peserta:- . 25 November 2024 Ekstraksi Informasi Akhir SKB CPNS: 26-28 November 2024 Jadwal SKB CPNS dengan CAT: 29 November s/d 3 Desember 2024 Pemberitahuan SKB CPNS Daftar, Waktu dan Tempat dengan CAT: 4-8 Desember 2024 : 9-20 Desember 2024 Pemantapan SKD dan SKB Nilai CPNS : 17 Desember 2024-4 Januari 2025 Pemberitahuan Hasil CPNS 2024 : 5-12 Januari 2025 Masa Kembali CPNS 4S 2024 Hasil : 12024 Januari 2020 Hasil Oposisi Januari 20209 Seleksi Jabatan2025 : 15-20 Januari 2025 Pemberitahuan Hasil Seleksi CPNS Selepas Musim Gugur 2024 : 16-22 Januari 2025 Pengisian Curriculum Vitae (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS : 23-25 Januari Keputusan NIP CPNS : 22 Februari-23 Maret 202
Inilah aturan SKD CPNS 2024 yang harus dipatuhi. Selain itu, peserta dapat mengecek aturan seleksi yang ditetapkan oleh instansi masing-masing. Semoga sukses. (yuh/yuh)