Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mencegah penggunaan pelat nomor diplomatik palsu dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 pada hari pertama, Senin (14/10).
Hal itu dilakukan karena banyak pengendara yang menggunakan plat diplomatik palsu di jalan tersebut, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Karena banyak pihak yang diplomatis memalsukan nomor tersebut. Jadi ada yang mencetak nomor palsu,” kata Latif kepada wartawan, Senin (14/10).
Latif mengatakan, pihaknya juga telah menerima laporan dari beberapa kedutaan besar di Jakarta mengenai penggunaan pelat diplomatik palsu.
Laporan dari beberapa kedutaan non-diplomatik menggunakan nomor polisinya. Jadi itu tujuan kami, katanya.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya akan berlangsung selama dua pekan pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Sebanyak 2.939 personel dikerahkan dalam operasi tersebut.
Operasi Zebra Jaya 2024 mempunyai total 14 tujuan atau sasaran. Yakni, pemasangan rotator dan sirene tanpa izin, pengendalian kendaraan bermotor dengan pelat atau pelat dinas tersembunyi, serta pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Kemudian, kendaraan melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan telepon genggam saat berkendara, berkendara tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, dan sepeda motor dengan beberapa penumpang.
Selanjutnya, kendaraan roda empat atau lebih tidak dapat diangkut, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, serta menyalahgunakan TNKB diplomatik.
Sasaran Sasaran Operasi Zebra 2024 :1. Rotator dan sirene tidak dimaksudkan untuk dipasang. Pengendalian orang lapis baja dengan pelat rahasia atau pelat dinas 3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur 4. Mengemudi melawan arus 5. Mengemudi dalam keadaan mabuk6. Menggunakan ponsel saat mengemudi7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman 8. Melebihi batas kecepatan 9. Lebih dari satu miliar sepeda motor10. Kendaraan roda empat atau lebih bukan merupakan kendaraan 11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan normal 12. STNK13 tidak dilengkapi dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Melanggar rambu atau bahu jalan 14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
(Mike/Mike)