Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Kabinet (seskab) merupakan suatu jabatan dalam struktur pemerintahan Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam menunjang tugas presiden.
Seperti pejabat lainnya, Sekretaris Kabinet juga menerima gaji dan tunjangan tetap. Periksa gaji sekretaris kabinet dan tunjangan yang diterimanya.
Gaji Sekretaris Kabinet
Sekretaris kabinet di pemerintahan Prabowo sama dengan sekretaris militer presiden. Dalam Perpres terbaru, Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai ASN Tingkat II di bawah Menteri Luar Negeri.
Jika jabatan Sekretaris Kabinet tergolong ASN II di bawah Sekretaris Negara, maka gaji yang diterima mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pada kategori PNS skala tingkat II meliputi kelompok tertinggi IVd dan kelompok terendah IVb.
Jadi mengacu pada PP di atas, gaji pokok PNS golongan paling bawah Rp 3,42 juta dan tertinggi Rp 6,11 juta.
Manfaat Sekretaris Kabinet
Selain mendapat gaji pokok, Sekretaris Kabinet juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Pemerintah dan Sekretariat Dewan Menteri.
Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan, besaran tunjangan kinerja Sekretaris Kementerian adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja maksimal Sekretariat Kementerian Negara dan Sekretariat Dewan Menteri (Tingkat Jabatan). 18).
Tunjangan kinerja tertinggi yang diterima PNS Sekretariat Kementerian Negara dan Sekretariat Dewan Menteri jabatan ke-18 adalah Rp 46.950.000.
Artinya, jika tunjangan kinerja 150% dari Peringkat 18, maka tunjangan kinerja Kabinet saja sebesar Rp70.425.000.
Demikian informasi besaran gaji dan tunjangan yang diterima Sekretaris Kabinet.
(avd/fef)