Jakarta, CNN Indonesia —
Utusan Khusus Presiden adalah jabatan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus Presiden. Mereka yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden akan diberi kompensasi sesuai norma Pemerintah.
Lantas, berapa gaji Wakil Khusus Presiden? Gaji dan tunjangan Wakil Khusus Presiden diberikan di bawah ini.
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta PNS.
Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden
Keputusan Presiden Nomor 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Menurut Pasal 137, gaji Wakil Khusus Presiden pada Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut.
“Wakil khusus Presiden diberikan hak finansial dan fasilitas lain yang setara dengan pangkat menteri,” bunyi ketentuan tersebut.
Sedangkan nominal gaji Menteri tunduk pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1980 tentang Perubahan Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri serta Janda/Dudanya. 60 diatur.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri provinsi menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Nomor PP. Pasal 2 UU 60/2000 berbunyi, “Menteri Negara diberi gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (Lima Juta Empat Puluh Ribu) per bulan.”
Selain gaji pokok, tunjangan juga diberikan kepada para Menteri pembantu Presiden di Kabinet Menteri dan di berbagai bidang.
Besaran Tunjangan Kementerian diatur dengan Keputusan Presiden 86 Tahun 2001 (Keppress) Keputusan Presiden tahun 2000 No. 168 tentang tunjangan pegawai pegawai negeri sipil tertentu.
Merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan Menteri Negara atau pejabat lain yang setara dengan jabatan Menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Total, Menteri Negara dan Wakil Presiden Khusus menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp18.648.000.
Dalam hal Wakil Khusus Presiden mengundurkan diri atau habis masa jabatannya, Keputusan Presiden Nomor Tahun 2024. Pensiun atau uang pensiun tidak boleh dibayarkan kepadanya berdasarkan Pasal 24 pasal 137
Yaitu gaji dan tunjangan Wakil Khusus Presiden yang setara dengan Menteri. Total, Wakil Presiden Khusus menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta per bulan. (sedih)