Jakarta, CNN Indonesia —
Menghadirkan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya dalam APBN merupakan salah satu bentuk ‘wakil’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera pensiun, kata Presiden.
Pemberian insentif diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 (Perpress) tentang Jaminan Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara.
“Penunjukan presiden ini merupakan wujud kepedulian dan kepedulian Presiden Jokowi terhadap para menteri yang purnawirawan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di kantornya Gedung Sekretariat, Kamis (18/10).
Ari mengatakan, Jokowi bermaksud memberikan apresiasi atas bantuan kabinet yang menjalankan pemerintahan dalam lima tahun terakhir.
Bahkan saat itu, Indonesia menghadapi banyak cobaan, mulai dari virus corona (Covid-19) hingga ancaman krisis administrasi.
Meski demikian, Ari mengatakan pidato Presiden hanya sebatas anggota Kabinet Indonesia Berprestasi 2019-2024.
‘Teman-teman tahu kalau menteri punya banyak pekerjaan,’ kata Ari.
“Dan yang ada dalam pikiran Presiden kepada para menteri yang purnawirawan adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka setelah mereka pensiun,” ujarnya.
Jokowi menandatangani Perpres 12/2024 pada 15 Oktober 2024, atau seminggu sebelum kepergiannya sebagai orang nomor satu di Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Asuransi kesehatan ditawarkan sebagai polis asuransi kesehatan. Asuransi diberikan atas dasar pengendalian kualitas dan manajemen biaya.
Menteri yang berusia di bawah 60 tahun diberikan jaminan kesehatan selama dua periode masa jabatan setelah berhenti menjabat. Apabila Menteri berusia 60 tahun ke atas meninggalkan jabatannya, diberikan asuransi jiwa.
Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan umum dan/atau negara. Perdana Menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi.
Namun jaminan kesehatan tidak diberikan kepada mantan menteri yang divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Asuransi ini tidak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menerima putusan pengadilan terkait aktivitas mencurigakan atau kriminal.
(khr/sfr)