Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden ketujuh RI Joko Widodo rupanya menaikkan gaji hakim hingga hampir dua kali lipat sebelum ia lengser. Hal itu dilakukannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Peraturan tersebut ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi mengundurkan diri. Namun, situs Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.
“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG).
Hakim kelas III mendapat gaji pokok minimal Rp 2.785.700 dan maksimal Rp 5.180.700. Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim kelas III minimal Rp 2.064.100 dan maksimal Rp 3.179.100.
Hakim kelas IV saat ini menerima gaji pokok minimal Rp3.287.800 dan maksimal Rp6.373.200. Sebelumnya gaji pokok hakim golongan IV minimal Rp 2.436.100 dan maksimal Rp 3.746.900.
Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan hakim. Hakim tingkat pertama mendapat tunjangan jabatan berkisar Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000 tergantung jabatan yang dipegangnya.
Sedangkan hakim tingkat banding mendapat honor jabatan sebesar Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.
Pada aturan sebelumnya, tunjangan hakim tingkat pertama sebesar Rp 8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapat tunjangan sebesar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.
PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji secara berkala.
“Hakim menerima kenaikan gaji secara berkala apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A. telah mencapai masa kerja tertentu dalam kelompok untuk kenaikan gaji secara berkala; Di dalam
B. Peringkat kinerja dengan predikat kinerja tahunan minimal sangat baik,” bunyi pasal 3D.
Kenaikan gaji hakim yang bereputasi baik dilaksanakan dua bulan setelah pemberitahuan diumumkan. Hakim yang dianggap sangat baik dan patut dijadikan panutan mendapat kenaikan gaji khusus.
Mereka langsung mendapat kenaikan gaji setelah adanya pemberitahuan. Kemudian kenaikan gaji selanjutnya akan dipercepat.
Sebelumnya, para hakim melakukan cuti massal pada Senin (7/10) sebagai protes atas tidak adanya kenaikan gaji. Beberapa tes tertunda akibat tindakan tersebut.
DPR menggelar audiensi untuk mendengarkan aspirasi hakim keesokan harinya. Saat itu, presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki nasib hakim.
Saya juga kaget ketika mendengar kondisi Anda, saya berencana memperbaiki kondisi Anda, kata Prabowo melalui telepon, terdengar dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10). (dhf/wis)