Jakarta, CNN Indonesia –
2014-2019, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC), Irjen Tipikor dan Pencucian Uang serta mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta.
Basaria menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung di lorong pengaduan, serta di ruang rapat pimpinan, dengan disaksikan dua orang staf dan sepengetahuan dan persetujuan pimpinan PCC lainnya.
Saat itu, ED [Eco Darmanto] juga tidak terlibat dalam kasus tersebut, kata Basaria, Sabtu (19/10).
Bersamaan dengan pengaduan tersebut, KPK dalam fungsi preventifnya mengkaji laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara Lingkungan Hidup (LHKPN).
Basaria menegaskan, pemeriksaan LHKPN bukan tugas pengendalian, melainkan tugas pencegahan.
Basaria kemudian menambahkan, Pimpinan KPK tidak melarang partisipasi berbagai kalangan untuk tujuan yang berbeda-beda, karena KPK pada prinsipnya terbuka terhadap masukan, masukan, maupun pengaduan masyarakat.
Seingatnya, saat dirinya dan Alex menjabat Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, ada beberapa poin yang disepakati dalam kunjungan tersebut. Dilakukan khususnya di ruang rapat, bekerja sama dengan manajer struktural/kolaborator, pada jam kerja dan dilaporkan kepada manajer lainnya.
Ia menjelaskan, hal ini merupakan prasyarat untuk memitigasi risiko komunikasi yang mengarah pada manajemen kasus.
Tidak mengusut kasus tertentu, tidak memperluas penyidikan kasus tertentu ke tahap penyidikan, mengupayakan pemberhentian karena pelanggaran ringan dengan janji imbalan.
Sangat mungkin karena keputusan pada setiap tahapan perkara korupsi di KPK diambil oleh pimpinan dengan memperhatikan saran dan masukan dari departemen dan tim terkait, kata Basaria.
Oleh karena itu, syaratnya adalah memitigasi risiko di kantor, selama bekerja, di lingkungan pejabat/pegawai, dan di koridor KPK. lanjutan.
Basaria mengatakan, saat menjabat Presiden, ada tim di Sekretariat Manajemen yang mempelajari dan mengetahui informasi pihak-pihak yang datang ke publik atau audiensi. Hal ini untuk memastikan pihak terkait tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang sedang diselidiki.
“Menurut pemberitaan media, saya merasa lega dan menyambut baik pernyataan Pak Alex karena setelah dua periode, beliau tetap teguh dan membela kerangka acuan tidak tertulis ketika pimpinan PKC datang,” ujarnya.
Basaria justru mempertanyakan Paulda Metro Yaya yang menyebut Alex, meski proses etik sudah berjalan di Dewan Pengawas (Devas) KPK.
“Sebenarnya saya purnawirawan Polri kaget dan tidak bisa berhenti berpikir,” kata Basaria.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK lainnya. Menurut dia, Alex juga akan menghadiri pertemuan pada 9 Maret 2023, disertai pengaduan masyarakat dan akuntan forensik.
Kendati demikian, Tessa menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap hormat dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Yaya, serta dengan etika Dewas KPK.
“Kami yakin proses penegakan hukum dan etika ini akan dilakukan secara objektif dan adil,” kata Tessa, Jumat (18/10).
Sebelumnya, pada 23 Maret, Paulda Metro Yaya menerima pengaduan terbuka terhadap Alex terkait pertemuan dengan Eko Darmanto terkait gugatan. Polisi kemudian melakukan proses penyidikan, penyidikan, pengumpulan informasi, dan pembuatan laporan informasi (IL).
Polisi pun mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan Springs pada 5 April 2024 dan diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024. Pernyataan Alex disampaikan kepada penyidik Metro Yaya di Paul, Selasa (15/10). (ryn/DAL)