Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menunjuk musisi Raffi Ahmad sebagai utusan presiden untuk pengembangan pemuda dan seni.
Pengambilan sumpah Raffi dan wakil khusus Presiden lainnya diumumkan melalui Keputusan Presiden No. 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Khusus Presiden Indonesia Tahun 2024-2029.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Wakil Khusus Perdana Menteri Bidang Pemuda dan Pekerja Terampil,” kata Wakil Direktur Sistem Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan keterangan di kantor pusat pemerintah. , Jakarta, Selasa (22/10).
Sebagai wakil khusus presiden, Raffi akan mendapat gaji, tunjangan, dan sumber daya lain yang setingkat menteri.
Undang-undang yang berkaitan dengan gaji dan diberikan kepada wakil presiden negara tertuang dalam Undang-undang Presiden No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan alat-alat lain yang dimiliki Wakil Khusus Presiden diserahkan kepada Menteri,” bunyi Pasal 22 Bab II tentang Wakil Khusus Presiden.
Namun Raffi Ahmad dan perwakilan khusus lainnya tidak mendapatkan uang pensiun setelah pensiun. Ketentuan ini tertuang melalui Pasal 8 Perpres tersebut.
“Apabila Penasihat Khusus Presiden mengundurkan diri atau menyelesaikan masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun atau pesangon,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad dan wakil khusus presiden lainnya yang disebut-sebut setinggi menteri?
Oleh karena itu, gaji Menteri diatur dalam PP No. 60 Tahun 2000 tentang perubahan PP No.
Ketentuan kedua PP tersebut menyebutkan menteri menerima gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Saat ini, jumlah persetujuan menteri tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 tentang Gaji Pejabat Pemerintah Lainnya.
Pasal 1 ayat (2e) Perpres tersebut menyebutkan menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai wakil khusus Presiden adalah Rp 18.648.000 per bulan.
Namun sejumlah Rp. Selain itu, Raffi Ahmad akan mendapat tunjangan anak/istri, pensiun, dan tunjangan kerja.
Selain itu, suami Nagita Slavina juga berhak mendapatkan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, izin perjalanan sah, izin tinggal, kendaraan sah, dan izin pemeliharaan.
Bangunan-bangunan yang berbeda ini terdapat dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Pengelolaan Menteri Pemerintahan dan Mantan Menteri Pemerintahan serta istri dan menantunya juga berhak diberikan tunjangan dan bangunan lainnya.
(pta/sfr)