Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Poli menjelaskan, buku kepemilikan kendaraan elektronik (BPKB) sudah diterbitkan, namun lokasinya masih terbatas, seperti Jakarta dan Sumatera Utara. Pengenalannya akan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mulai menerapkan arsip digital dan BPKB elektronik di Polda Metro dan Polda Sumut pada tahun ini,” kata Kasubdit BPKB Direktorat Perhubungan Polri Pol Smarji, dikutip dari NTMC Polri. Website, Jumat (18/10).
Pak Smarzi juga menjelaskan bahwa penerapan BPKB elektronik memerlukan penyesuaian PNBP karena komponennya “sangat mahal”.
Dia tidak menjelaskan apa maksudnya PNBP BPKB elektronik akan lebih mahal.
Saat ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Kepolisian Negara, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 225.000, dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000.
“Komponennya mahal sekali, jadi kalau perlu diganti dengan komponen elektronik, otomatis PNBP juga harus diganti, jadi rencananya kedepannya akan disesuaikan dengan PNPB,” kata Smarzi.
BPKB Elektronik sudah dibahas setidaknya tahun 2022. Kolantas Poli awalnya ingin dilaksanakan pada tahun 2023, namun kemudian ditunda hingga tahun 2024.
Komandan Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengatakan, digitalisasi BPKB tidak menjadikan dokumen menjadi kartu seperti KTP elektronik, melainkan seperti nama yang tetap berbentuk buku.
BPKB elektronik berbentuk buku dan bentuknya seperti paspor dengan ukuran lebih kecil dari BPKB yang kita kenal. Yusri juga menjelaskan, BPKB elektronik berisi chip berteknologi near-field communications (NFC), arsip digital, dan aplikasi.
Informasi dalam arsip digital dilaporkan mencakup informasi identifikasi kendaraan dengan nama pemilik, alamat, merek, model, nomor sasis, dan plat nomor.
Salah satu manfaat BPKB elektronik adalah waktu tempuh kendaraan berkurang dari biasanya dua minggu atau lebih menjadi satu hari. (Rak/Takut)