Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap seorang guru SMA berinisial K (54) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya di depan masjid sekolah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka yang merupakan seorang guru SMA di Kabupaten Ibon mengaku melakukan perbuatan tersebut. Olista mengatakan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak, namun bermata gelap dan tidak bisa mengendalikan nafsunya.
“Menurut keterangan pelaku dan korban, kejadian tersebut terjadi baru-baru ini dan terjadi secara spontan, dan pelaku tiba-tiba mempunyai keinginan atau keinginan untuk melakukan sesuatu terhadap korban,” kata Olista kepada awak media di Mapolrestabes Bandung. ”, Soreang, Selasa (15/10).
“Pelaku tampaknya tidak bisa mengendalikan nafsunya. Sejauh ini kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyerangan dan orang-orang yang telah kami identifikasi, serta saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Oliestha menegaskan, perbuatan tersangka dilakukan di luar jam tutup sekolah sekitar pukul 18.00 (WIB). Selanjutnya terjadi aksi pencabulan di depan masjid lingkungan sekolah.
“TKP lokasinya di Kecamatan Iben, Kabupaten Bandung. Aksinya terjadi di luar masjid, di luar masjid,” jelasnya.
Olista menjelaskan, pihaknya segera melancarkan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan setelah korban melaporkan pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini sendiri baru diberitakan beberapa waktu lalu karena korbannya trauma dan tidak mau menceritakan kepada keluarganya.
“Kejadian seperti ini terkadang membuat korbannya sangat tertekan secara mental sehingga korban tidak mau menceritakannya. Nah, alasan terungkapnya hal ini karena pada akhirnya korban ingin menceritakan kisah tersebut kepada keluarganya, kepada masyarakat. , agar nanti kebenarannya terungkap,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya belum menemukan korban lain dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya mengimbau setiap korban segera melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi.
“Kami ingin masyarakat segera melapor (jika menjadi korban) dan kami tegaskan, kami meminta masyarakat secara keseluruhan untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Serahkan saja pada polisi agar mereka tidak mengontrol langkah-langkah produktif yang diambil masyarakat kemudian merugikan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun karena kliennya adalah seorang pendidik, kami menambah hukumannya sepertiganya hingga 20 tahun, kata Olissa.
Baca cerita lengkapnya di sini. (Grup/Anak-anak)