Jakarta, CNN Indonesia –
Jumlah mobil dinas yang dibutuhkan menteri dan wakil menteri di Dewan Merah Putih diperkirakan mencapai 162 unit. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Jumlah wakil menteri yang tadinya 18 orang kini menjadi 56 orang.
Rincian jumlah mobil dinas menteri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua mobil dinas, sedangkan wakil menteri menerima satu mobil dinas.
Dengan pedoman tersebut, jika setiap menteri mendapat alokasi maksimal dua mobil, maka total kebutuhan mobil dinas bertambah menjadi 162 unit.
Sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai model mobil dinas yang akan digunakan para menteri dan wakilnya. Namun, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk menggunakan kendaraan dinas. Banyak menteri juga lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.
Dasar hukum penyediaan kendaraan dinas kepada menteri dan wakil menteri
Pemberian kelonggaran berupa kendaraan dinas diperuntukkan bagi menteri dan wakil menteri sebagai bentuk subsidi yang diberikan negara.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta istri/jandanya yang terdapat pada Bab III Pasal 5.
“Setiap Menteri Negara kami sediakan gedung kantor pemerintah beserta peralatannya, serta mobil pemerintah dan sopirnya. Biaya pemeliharaan gedung kantor dan mobil tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung oleh negara.”
Ketentuan tambahan mengenai kendaraan dinas terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 172 /PMK.06/2020 tentang ketentuan produk dan ketentuan permohonan barang milik negara.
PMC menjelaskan, syarat standar mobil menteri dan setingkat adalah maksimal 2 ukuran bila jenis kendaraannya sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV 3.500 cc 6 silinder 6 silinder.
Sedangkan untuk Wakil Menteri, alokasi maksimalnya adalah satu unit yang sejenis dengan menteri, yakni sedan 3.500 CC, 6 silinder, atau kendaraan SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.
(rak/mikrofon)