Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Niaga (PN) Negeri Semarang telah menyatakan raksasa tekstil PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex bangkrut secara hukum.
Keputusan tertulis Ketua MK Moch Ansar Senin (21/10) lalu atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Kredit (SIPP) Kabupaten Semarang, pemohon menyatakan tergugat gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan keputusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Jadi apa itu kebangkrutan?
Mengutip Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenki), insolvensi atau pailit adalah proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yakni pengadilan niaga.
Prosedur ini berdasarkan UU No. Ditetapkan pada tanggal 37 tahun 2004 atau disingkat UUK tahun 2004.
Sebelum terbitnya UUK 2004, urusan kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905: 217 jo. Staatsblad 1906:348 Bankruptcy Verordering (UU Kepailitan) diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 1998. 4 diadopsi.
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan kepailitan adalah penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur alias debitur pailit, yang diurus dan diselesaikan oleh wali di bawah yurisdiksi hakim ketua yang diatur dalam Undang-undang ini.
Persyaratan Pengajuan Bank
Dalam mengajukan permohonan pailit, ada dua syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan untuk mengajukan permohonan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Inggris tahun 2004 yang menyatakan:
1. Peminjam mempunyai dua kreditor atau lebih2. Kreditur tidak membayar satu pun utang yang telah jatuh tempo.
Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, kreditur, kreditur, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan penuntut umum dapat langsung mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
Permohonan pailit yang disetujui oleh pengadilan diproses melalui pemeriksaan dan putusan pailit harus dibacakan dalam waktu 60 hari setelah tanggal pengajuan permohonan pailit.
Pengaruh keputusan kebangkrutan
Kebangkrutan membuat perusahaan memiliki kekuatan penegakan hukum yang terbatas. Pembatasan ini khususnya berkaitan dengan hak pengelolaan aset.
Pasalnya, dengan adanya putusan pailit maka kewenangan pengurusan dan pelepasan kekayaan perseroan dialihkan oleh pengadilan kepada wali amanat.
(LD/Agustus)